Pengumuman Pencatatan Perkawinan SETIJO dan AGNES TIMUK SRI SUSMIATI
Selasa, 17 September 2024 – Berdasarkan pengumuman nomor 472.2.2 / 2149 / 2024, saya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga, dengan ini mengumumkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga akan menyelenggarakan pencatatan perkawinan pada:
Pernikahan yang akan dicatatkan adalah antara:
Calon Pengantin Pria:
- Nama: Setijo
- Agama: Katolik
- Pekerjaan: Wiraswasta
- Alamat: Desa Kedungjati Rt. 02 / 07, Kec. Buiateja, Kab. Purbalingga
- Status: Cerai Mati
Orang Tua dari Calon Pengantin Pria:
- Ayah: Boledi (Almarhum)
- Ibu: Ramini (Almarhum)
Calon Pengantin Wanita:
- Nama: Agnes Timuk Sri Susmiati
- Agama: Katolik
- Pekerjaan: Karyawan Swasta
- Alamat: Desa Karanggedang Rt. 01 / 02, Kec. Karanganyar, Kab. Purbalingga
- Status: Cerai Mati
Orang Tua dari Calon Pengantin Wanita:
- Ayah: Sudarno (Almarhum)
- Ibu: Sri Oriyati, Katolik, Karyawan Swasta
- Alamat: Desa Karanggedang Rt. 01 / 02, Kec. Karanganyar, Kab. Purbalingga
Bagi siapa pun yang mengetahui adanya halangan pada perkawinan tersebut, kami mohon agar segera menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga untuk informasi lebih lanjut.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga terus berkomitmen memberikan pelayanan yang baik dan memastikan pencatatan sipil dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua informasi terkait pencatatan sipil di Kabupaten Purbalingga akan disampaikan secara terbuka untuk menjaga transparansi dalam setiap proses administrasi kependudukan.