Desa Tegalpingen Laksanakan Implementasi LINGGAMAS GRATIS: Penyerahan Akta Kematian dan Kartu Keluarga di Kecamatan Pengadegan

Card Image

Purbalingga - Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, secara resmi melaksanakan implementasi inovasi LINGGAMAS GRATIS atau Layanan Identitas Administrasi Kependudukan Purbalingga di Tingkat Desa dan Gratis. Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa biaya dan langsung di tingkat desa.

Penerapan LINGGAMAS GRATIS di Desa Tegalpingen ini ditandai dengan penyerahan dokumen kependudukan berupa Akta Kematian dan Kartu Keluarga kepada keluarga almarhum Bapak Jugar Supriyanto di Dusun Tambangan, RT.02/RW.05. Melalui program ini, pemerintah desa berharap bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan adminduk, khususnya bagi mereka yang mengalami kesulitan mengakses layanan di tingkat kecamatan atau kantor Dinas Dukcapil.

Inovasi LINGGAMAS GRATIS di Desa Tegalpingen

Program LINGGAMAS GRATIS merupakan terobosan yang diperkenalkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DINPENDUKCAPIL) Kabupaten Purbalingga untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di desa-desa. Dalam implementasi program ini, masyarakat Desa Tegalpingen kini bisa mengurus berbagai dokumen seperti Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), KTP Elektronik (KTP-el), dan dokumen kependudukan lainnya langsung di kantor desa mereka masing-masing.

Dengan adanya LINGGAMAS GRATIS, warga yang tinggal di Desa Tegalpingen dan sekitarnya tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kecamatan atau kantor Dukcapil, karena pelayanan adminduk kini bisa diperoleh secara praktis dan efisien di tingkat desa.

Penyerahan Akta Kematian dan Kartu Keluarga kepada Keluarga Almarhum Bapak Jugar Supriyanto

Pada acara peresmian implementasi LINGGAMAS GRATIS, pemerintah Desa Tegalpingen menyerahkan dokumen Akta Kematian dan Kartu Keluarga kepada keluarga almarhum Bapak Jugar Supriyanto yang beralamat di Dusun Tambangan, RT.02/RW.05. Penyerahan dokumen ini merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan program LINGGAMAS GRATIS yang diharapkan bisa menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kependudukan.

Penyerahan langsung dokumen kependudukan ini bukan hanya sebagai bentuk layanan yang cepat dan mudah, tetapi juga sebagai wujud kepedulian pemerintah desa terhadap kebutuhan administrasi kependudukan warganya, terutama dalam momen penting seperti pelaporan kematian.

Manfaat LINGGAMAS GRATIS bagi Masyarakat Desa

Program LINGGAMAS GRATIS membawa sejumlah manfaat bagi masyarakat Desa Tegalpingen, di antaranya:

  1. Kemudahan Akses Layanan Adminduk: Masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan tanpa harus pergi ke kecamatan atau kantor Dukcapil, cukup mendatangi kantor desa.
  2. Pelayanan Cepat dan Efisien: Proses pengurusan dokumen menjadi lebih cepat karena dilaksanakan langsung di desa, mengurangi waktu tunggu dan perjalanan.
  3. Gratis dan Bebas Biaya: Layanan ini diberikan tanpa biaya, sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan yang mereka butuhkan secara gratis.

Komitmen Desa Tegalpingen dalam Mendukung Program LINGGAMAS GRATIS

Pemerintah Desa Tegalpingen berkomitmen untuk terus mendukung program LINGGAMAS GRATIS agar seluruh masyarakat desa bisa merasakan manfaat dari inovasi layanan kependudukan ini. Dengan semakin banyaknya dokumen kependudukan yang dapat diurus di tingkat desa, diharapkan warga Desa Tegalpingen semakin terlayani dengan baik dan mudah.

Implementasi LINGGAMAS GRATIS di Desa Tegalpingen ini menjadi langkah awal menuju pelayanan administrasi kependudukan yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih efisien bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Purbalingga. Program ini juga sejalan dengan upaya Kabupaten Purbalingga untuk menciptakan pelayanan publik yang inklusif dan merata di setiap desa.

Dengan LINGGAMAS GRATIS, urusan kependudukan jadi lebih mudah dan terjangkau di Desa Tegalpingen!

Bagikan Artikel ini