perekaman KTP elektronik pemilih pemula menjadi salah satu perhatian utama menjelang tahapan pemilu berikutnya. Pada Selasa, 30 Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga menerima kunjungan koordinasi dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga untuk membahas nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang layanan administrasi kependudukan (adminduk) guna mendukung kesuksesan pemilu.
Latar Belakang Koordinasi
Rombongan Bawaslu Purbalingga yang dikoordinir oleh Wawan Eko Mujito, S.Pd.I diterima langsung oleh Kepala Dinas, Drs. Bambang Widjonarko, M.Si. Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Bawaslu terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya.
Menurut Wawan, program jemput bola perekaman KTP ke sekolah yang selama ini dijalankan Dinpendukcapil sebenarnya sudah cukup baik. Namun di lapangan masih ditemukan sejumlah siswa yang enggan mengikuti perekaman di sekolah, dengan alasan seperti keharusan memakai seragam atau larangan menggunakan riasan wajah saat pengambilan foto identitas.
Skema Kerja Sama Baru: Perekaman di Luar Sekolah
Untuk mengatasi kendala tersebut, Bawaslu mengusulkan skema baru. Setiap kali Bawaslu menggelar kegiatan yang menyasar pemilih baru, Dinpendukcapil akan digandeng untuk membuka layanan perekaman langsung di lokasi acara.
Karena kegiatan berlangsung di luar lingkungan sekolah, siswa tidak terikat aturan seragam dan diperbolehkan berdandan sesuai keinginan saat pengambilan foto. Harapannya, kondisi ini akan meningkatkan minat pelajar usia 17 tahun ke atas untuk segera merekam data kependudukan mereka. Pendekatan semacam ini bukan hal baru secara nasional — beberapa daerah lain juga telah menjalankan praktik percepatan serupa melalui koordinasi langsung antara Bawaslu dan dinas kependudukan setempat.
Temuan Data Penduduk yang Sudah Meninggal

Selain isu perekaman, tim Bawaslu juga menyampaikan temuan hasil uji petik di lapangan. Ditemukan sejumlah data penduduk yang sebenarnya sudah meninggal dunia, namun statusnya di sistem Dinpendukcapil masih tercatat hidup.
Persoalan ini erat kaitannya dengan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang menjadi amanat undang-undang pemilihan, di mana keakuratan data kependudukan menjadi fondasi utama penyusunan daftar pemilih yang berkualitas.
Tanggapan dan Rencana Tindak Lanjut Dinpendukcapil
Menanggapi hal tersebut, Drs. Bambang Widjonarko, M.Si menyatakan bahwa kerja sama ini bersifat saling menguntungkan dan akan segera ditindaklanjuti. Beliau mengakui hasil evaluasi internal dinas juga menunjukkan pola serupa, yakni banyak siswa yang enggan direkam di lingkungan sekolah, sementara pihak dinas tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi aturan sekolah.
Terkait temuan data kematian, Kepala Dinas mengakui hal tersebut memang masih menjadi pekerjaan rumah, mengingat kesadaran masyarakat untuk melaporkan kematian anggota keluarga masih tergolong rendah. Beberapa langkah tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi:
Data uji petik dari Bawaslu akan dicek ulang melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
Jika status di data memang masih tercatat hidup, Dinpendukcapil akan meneruskan temuan tersebut ke pemerintah desa
Desa selanjutnya diharapkan melaporkan status kematian warga melalui buku pokok pemakaman sebagai dasar pembaruan data resmi
Warga yang keluarganya belum melapor juga dapat mengajukan langsung melalui layanan pelaporan dan penerbitan akta kematian agar data kependudukan tetap akurat.
Penutup
Kerja sama antara Bawaslu dan Dinpendukcapil Purbalingga ini menunjukkan bahwa sinergi lintas lembaga menjadi kunci penting dalam menjaga kualitas data adminduk sekaligus mendukung hak pilih generasi muda. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal layanan perekaman KTP atau mengurus dokumen kependudukan lainnya, informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga.