Peran Dinpendukcapil dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2024

Card Image

Pada Kamis 5 September 2024, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga, Drs. Muhammad Fathurrohman, M.Si, bersama dengan Sub Koordinator Identitas Penduduk, Aries Setyamami, S.Sos, M.Si, menyampaikan peran penting Dinpendukcapil dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024. Acara tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.


Dalam rapat tersebut, Drs. Muhammad Fathurrohman menekankan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat memberikan suaranya. Dinpendukcapil memiliki tanggung jawab untuk menyediakan data kependudukan yang akurat dan terkini, yang menjadi dasar dalam penyusunan daftar pemilih.

Salah satu fokus utama Dinpendukcapil adalah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi penduduk yang belum memiliki identitas resmi. Hal ini penting untuk menghindari adanya data ganda dan memastikan bahwa setiap pemilih terdaftar dengan benar. Dalam konteks ini, Dinpendukcapil juga berkomitmen untuk melakukan pemusnahan KTP yang tidak terpakai dan tidak diposting di media sosial, guna menjaga integritas data kependudukan.


Aries Setyamami menambahkan bahwa pemutakhiran data pemilih tidak hanya melibatkan perekaman KTP-el, tetapi juga mencakup pelaporan peristiwa kependudukan seperti kelahiran, kematian, dan perubahan alamat. Selain itu, Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga saat ini tengah melaksanakan program jemput bola untuk perekaman KTP-el di tingkat SLTA sederajat. Kegiatan ini dilakukan di 37 SMA/SMK di Kabupaten Purbalingga, yang telah dimulai sejak 1 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 30 Oktober 2024. Program ini diharapkan dapat mempercepat proses perekaman KTP-el bagi para pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik, sehingga mereka dapat terdaftar dan ikut serta dalam Pemilu 2024.

Aries Setyamami juga menyoroti bahwa berdasarkan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara, KTP-el berbentuk digital yang terdapat dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat digunakan sebagai alat identifikasi resmi untuk memberikan suara pada Pemilu 2024. Hal ini menjadi terobosan penting dalam mempermudah akses warga negara dalam berpartisipasi dalam pemilihan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada fisik KTP-el.

Dengan adanya kerjasama yang baik antara Dinpendukcapil dan KPU, diharapkan pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lancar dan efektif. Hal ini akan berdampak positif pada pelaksanaan Pilkada 2024, sehingga setiap suara dapat dihitung dan diakui.

Sebagai penutup, Drs. Muhammad Fathurrohman mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan pemilihan umum yang transparan dan demokratis.

Dengan demikian, peran Dinpendukcapil dalam pemutakhiran data pemilih sangat vital untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak suara yang diakui dan dihargai dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024.

Bagikan Artikel ini