Pengumuman Perkawinan Markus Handoko dan Mariescaningsih Budiyanto
Pada hari Selasa, 14 Januari 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga melalui Pengumuman dengan nomor 472.2.2 / 126 / 2025 Tentang Pencatatan Perkawinan mengumumkan bahwa akan dilaksanakan pencatatan perkawinan antara dua individu yang saling mencintai, yaitu:Data Calon Pengantin
1. Markus Handoko
Agama: Kristen
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Kel. Wirasana Rt. 04/01 Kec. Purbalingga
Status: Belum Kawin
Anak dari:
- Herlambang (Alm)
- Herlina Ramschie
2. Mariescaningsih Budiyanto
Agama: Kristen
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Kel. Wirasana Rt. 04/01 Kec. Purbalingga
Status: Cerai Hidup
Anak dari:
- Wachjuningsih (Alm)
Waktu dan Tempat
Tempat : Ruang Perkawinan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga
Pentingnya Pencatatan Perkawinan
Pencatatan perkawinan adalah langkah penting dalam membangun sebuah keluarga yang sah secara hukum. Dengan adanya pencatatan ini, pasangan suami istri akan mendapatkan pengakuan resmi dari negara, yang memberikan berbagai hak dan kewajiban, baik dalam aspek hukum, sosial, maupun ekonomi.
Halangan Perkawinan
Kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa jika ada yang mengetahui adanya halangan terhadap perkawinan ini, dimohon untuk segera menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek hukum telah dipenuhi sebelum pelaksanaan pencatatan.
Kesimpulan
Kami berharap semua pihak dapat memberikan dukungan dan doa untuk kelancaran acara pencatatan perkawinan ini. Semoga Markus Handoko dan Mariescaningsih Budiyanto dapat membangun rumah tangga yang bahagia dan harmonis.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga.