Pengumuman Perkawinan Markus Handoko dan Mariescaningsih Budiyanto

Card Image

Pada hari Selasa, 14 Januari 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga melalui Pengumuman dengan nomor 472.2.2 / 126 / 2025 Tentang Pencatatan Perkawinan mengumumkan bahwa akan dilaksanakan pencatatan perkawinan antara dua individu yang saling mencintai, yaitu:Data Calon Pengantin

1. Markus Handoko

Agama: Kristen

Pekerjaan: Karyawan Swasta

Alamat: Kel. Wirasana Rt. 04/01 Kec. Purbalingga

Status: Belum Kawin

Anak dari:

  • Herlambang (Alm)
  • Herlina Ramschie

2. Mariescaningsih Budiyanto

Agama: Kristen

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Kel. Wirasana Rt. 04/01 Kec. Purbalingga

Status: Cerai Hidup

Anak dari:

  • Wachjuningsih (Alm)

Waktu dan Tempat

Pencatatan perkawinan ini akan dilaksanakan pada:
Hari: Senin
Tanggal: 23 Januari 2025
Waktu: Pukul 10.00 WIB

Tempat : Ruang Perkawinan Dinas Kependudukan dan

Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga

Pentingnya Pencatatan Perkawinan

Pencatatan perkawinan adalah langkah penting dalam membangun sebuah keluarga yang sah secara hukum. Dengan adanya pencatatan ini, pasangan suami istri akan mendapatkan pengakuan resmi dari negara, yang memberikan berbagai hak dan kewajiban, baik dalam aspek hukum, sosial, maupun ekonomi.

Halangan Perkawinan

Kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa jika ada yang mengetahui adanya halangan terhadap perkawinan ini, dimohon untuk segera menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek hukum telah dipenuhi sebelum pelaksanaan pencatatan.

Kesimpulan

Kami berharap semua pihak dapat memberikan dukungan dan doa untuk kelancaran acara pencatatan perkawinan ini. Semoga Markus Handoko dan Mariescaningsih Budiyanto dapat membangun rumah tangga yang bahagia dan harmonis.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga.

Bagikan Artikel ini