Pengumuman Penting: Update SIAK Terpusat 12.3.0 – Wajib Rekam KTP-el Demi Kelancaran Layanan Dukcapil!

Card Image

Pada Selasa, 30 Desember 2025, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat telah mengalami pembaruan signifikan ke Versi 12.3.0. Update ini membawa perubahan krusial, terutama terkait pengajuan cetak Kartu Keluarga (KK). Bagi masyarakat Purbalingga, pemahaman terhadap pembaharuan ini sangat penting untuk memastikan kelancaran layanan administrasi kependudukan Anda.

Poin Penting Update SIAK Terpusat 12.3.0: Syarat Baru Cetak Kartu Keluarga

Update terbaru SIAK Terpusat 12.3.0 mengatur bahwa apabila terdapat anggota keluarga yang sudah wajib KTP atau sudah menikah, mereka harus sudah melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el). Persyaratan ini menjadi prasyarat mutlak dalam proses pengajuan cetak Kartu Keluarga.

Adapun batas toleransi usia wajib perekaman KTP-el pada sistem ini adalah 17 tahun. Artinya, jika ada anggota keluarga yang telah mencapai usia tersebut dan belum melakukan perekaman KTP-el, pengajuan KK tidak dapat diajukan.

Konsekuensi Jika Belum Rekam KTP-el

Jika Anda mengajukan cetak Kartu Keluarga namun ada anggota keluarga yang wajib KTP dan belum melakukan perekaman KTP-el, maka pengajuan Anda akan ditolak. Sistem akan secara otomatis mengharuskan anggota keluarga tersebut untuk Wajib Rekam KTP-el terlebih dahulu sampai status PRR (Print Ready Record). Ini adalah langkah yang diambil untuk memastikan data kependudukan tercatat dengan akurat dan lengkap.

Dimana Bisa Melakukan Perekaman KTP-el di Purbalingga?

Bagi masyarakat Purbalingga yang memiliki anggota keluarga berusia 16 tahun atau lebih dan belum melakukan perekaman KTP Elektronik, sangat disarankan untuk segera melakukannya. Anda dapat melakukan perekaman KTP-el di lokasi berikut:

  • Kantor Kecamatan

  • Mall Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Purbalingga

Segera lakukan perekaman KTP-el Anda untuk menghindari kendala dalam mengakses layanan administrasi kependudukan lainnya seperti pengajuan Kartu Keluarga.

Pastikan Data Kependudukan Anda Terupdate!

Dengan adanya update SIAK Terpusat Versi 12.3.0 ini, mari bersama-sama memastikan bahwa data kependudukan kita selalu terupdate. Kelengkapan dan keakuratan data KTP-el menjadi kunci penting dalam berbagai urusan administrasi, termasuk kemudahan dalam pengajuan cetak Kartu Keluarga. Jangan tunda lagi, segera rekam KTP-el Anda!

Bagikan Artikel ini