Pengumuman Pencatatan Perkawinan: Pniel Dwi Aprianus dan Agnes Puspitasri

Card Image

Hari ini, Senin, 14 Oktober 2024, saya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga, dengan ini mengumumkan bahwa pada Jumat, 25 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB, akan dilangsungkan pencatatan perkawinan di Ruang Perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga. Perkawinan ini akan mencatat pasangan:

Pniel Dwi Aprianus
Agama: Katholik
Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
Alamat: Desa Mulyo Asri, RT 03/RW 01, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat
Status: Belum Kawin

Putra dari:
Robert Van Rossum
Agama: Kristen
Pekerjaan: Buruh Tani
Alamat: Desa Mulyo Asri, RT 03/RW 01, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat

dan
Nining Tri Sumarni
Agama: Kristen
Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga
Alamat: Desa Mulyo Asri, RT 03/RW 01, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat

dengan
Agnes Puspitasri
Agama: Katholik
Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
Alamat: Jl. AW Sumarmo, RT 02/RW 02, Kel. Kembaran Kulon, Kec. Purbalingga
Status: Belum Kawin

Putri dari:
Jiantoro
Agama: Khonghucu
Pekerjaan: Pedagang
Alamat: RT 02/RW 02, Kel. Kembaran Kulon, Kec. Purbalingga

dan
Novi Suryani
Agama: Katholik
Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga
Alamat: RT 02/RW 02, Kel. Kembaran Kulon, Kec. Purbalingga

Pengumuman ini dikeluarkan secara resmi dengan nomor: 472.2.2/2409/2024. Apabila ada pihak yang mengetahui adanya halangan atau keberatan terhadap perkawinan ini, dimohon untuk segera menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga.

Pentingnya Pencatatan Sipil dalam Perkawinan

Pencatatan perkawinan adalah langkah penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah. Selain sebagai bukti sahnya perkawinan, dokumen resmi ini juga berperan penting dalam administrasi kependudukan, mulai dari pencatatan Kartu Keluarga (KK) hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dukcapil Purbalingga terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam hal pencatatan sipil bagi masyarakat.

Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait proses pencatatan perkawinan atau layanan pencatatan sipil lainnya, silakan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga.

Bagikan Artikel ini