Pengumuman Pencatatan Perkawinan: Pniel Dwi Aprianus dan Agnes Puspitasri

Hari ini, Senin, 14 Oktober 2024, saya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga, dengan ini mengumumkan bahwa pada Jumat, 25 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB, akan dilangsungkan pencatatan perkawinan di Ruang Perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga. Perkawinan ini akan mencatat pasangan:
Pengumuman ini dikeluarkan secara resmi dengan nomor: 472.2.2/2409/2024. Apabila ada pihak yang mengetahui adanya halangan atau keberatan terhadap perkawinan ini, dimohon untuk segera menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga.
Pentingnya Pencatatan Sipil dalam Perkawinan
Pencatatan perkawinan adalah langkah penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah. Selain sebagai bukti sahnya perkawinan, dokumen resmi ini juga berperan penting dalam administrasi kependudukan, mulai dari pencatatan Kartu Keluarga (KK) hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dukcapil Purbalingga terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam hal pencatatan sipil bagi masyarakat.
Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait proses pencatatan perkawinan atau layanan pencatatan sipil lainnya, silakan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga.