Pencatatan Perkawinan Retno Priyadi Purba dan Peronika Br Bangun oleh Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga

Purbalingga – Pada Senin, 7 Oktober 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga melaksanakan pencatatan perkawinan antara Retno Priyadi Purba dan Peronika Br Bangun. Proses pencatatan ini dilakukan sesuai prosedur setelah diumumkan secara resmi melalui pengumuman kepala dinas dengan nomor 472.2.2/2330/2024.
Pengumuman tersebut sebelumnya telah disampaikan sebagai bagian dari kewajiban Dinpendukcapil dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan, jika ada, terhadap rencana perkawinan. Dalam hal ini, setelah masa pengumuman, tidak ada keberatan yang diterima, sehingga pencatatan perkawinan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga merupakan bagian dari layanan publik yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah. Dengan adanya pencatatan ini, pasangan akan mendapatkan dokumen resmi berupa akta perkawinan, yang nantinya dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti perubahan status kependudukan dan pengurusan dokumen lain yang terkait.
Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga terus berupaya memberikan layanan pencatatan sipil yang optimal kepada masyarakat, termasuk dalam hal pencatatan perkawinan. Masyarakat yang ingin melangsungkan perkawinan diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen dan mematuhi prosedur yang berlaku demi kelancaran proses administrasi.
Proses Pencatatan Perkawinan di Dinpendukcapil Purbalingga
Proses pencatatan perkawinan di Dinpendukcapil meliputi beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, pengumuman publik, hingga pencatatan resmi setelah masa pengumuman selesai. Pengumuman ini penting untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengajukan keberatan atau memberikan masukan terkait rencana perkawinan yang akan dilaksanakan.
Pasangan yang telah memenuhi semua persyaratan dan tidak ada keberatan akan dicatat secara resmi oleh Dinpendukcapil. Pencatatan ini memberikan perlindungan hukum serta pengakuan negara terhadap perkawinan tersebut.
Manfaat Pencatatan Perkawinan
Pencatatan perkawinan penting untuk memastikan hak-hak pasangan diakui secara sah di mata hukum. Dengan dokumen akta perkawinan yang resmi, pasangan dapat mengurus berbagai dokumen penting lainnya, seperti pengurusan Kartu Keluarga (KK), KTP-el dengan status baru, serta dokumen-dokumen lain yang memerlukan status pernikahan.
Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam pencatatan perkawinan ini.
Hubungi Dinpendukcapil Purbalingga
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur pencatatan perkawinan atau layanan pencatatan sipil lainnya, dapat menghubungi Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga melalui kanal resmi atau datang langsung ke kantor dinas. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap agar proses berjalan lancar.