Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik: Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga

Card Image

Pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kinerja pemerintah daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tri Bulan IV Tahun 2024 untuk mengevaluasi kinerja pelayanan yang diberikan. Artikel ini akan membahas hasil survei dan data kepuasan masyarakat yang diperoleh, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan.

Metodologi Survei

Survei ini dilakukan dengan membagikan kuesioner kepada masyarakat secara online dan manual. Responden terdiri dari berbagai kelompok umur, jenis kelamin, dan tingkat pendidikan, memberikan gambaran yang komprehensif tentang kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Hasil Survei: Data Kepuasan Masyarakat

Hasil survei menunjukkan bahwa rata-rata nilai kepuasan masyarakat terhadap berbagai unsur pelayanan adalah sebagai berikut:

Unsur Pelayanan Rata-rata Nilai Kepuasan Keterangan
Biaya/Tarif 4.00 Baik Sekali
Penanganan Pengaduan 3.95 Baik
Persyaratan 3.57 Baik
Sarana dan Prasarana 3.48 Baik
Integritas 3.40 Cukup Baik
Produk Spesifikasi Pelayanan 3.30 Cukup Baik

Analisis Data

  • Biaya/Tarif: Masyarakat sangat puas dengan biaya yang dikenakan, menunjukkan harapan untuk layanan yang lebih terjangkau.
  • Penanganan Pengaduan: Tingkat kepuasan yang tinggi menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat ditangani dengan baik.
  • Persyaratan: Responden merasa bahwa persyaratan untuk mendapatkan layanan cukup mudah dipenuhi.
  • Sarana dan Prasarana: Meskipun dinilai baik, ada ruang untuk perbaikan dalam hal fasilitas yang disediakan.
  • Integritas dan Produk Spesifikasi Pelayanan: Nilai yang lebih rendah menunjukkan perlunya perhatian lebih dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Nilai IKM pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga setelah dikonversikan adalah 89,638, berada pada interval 88,31 – 100,00. Ini dapat disimpulkan bahwa mutu pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga adalah SANGAT BAIK.

Rencana Tindak Lanjut

Berdasarkan hasil survei, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk melakukan perbaikan di beberapa area, termasuk:

  • Peningkatan Sarana dan Prasarana: Melakukan inventarisasi dan perbaikan fasilitas yang ada.
  • Peningkatan Integritas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan.
  • Peninjauan Prosedur Pelayanan: Memastikan bahwa prosedur pelayanan mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, hasil Survei Kepuasan Masyarakat menunjukkan bahwa pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga berada pada tingkat yang baik. Namun, ada beberapa area yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kepuasan masyarakat lebih lanjut. Dengan langkah-langkah perbaikan yang tepat, diharapkan kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat, memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

 

Bagikan Artikel ini