Pencatatan Perkawinan Resmi Angdika Pratama dan Maria Anggraeni di Kabupaten Purbalingga, 16 Juni 2025

Card Image

Pada Senin, 16 Juni 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga secara resmi melakukan pencatatan perkawinan antara Angdika Pratama dan Maria Anggraeni Rachmawati. Pencatatan ini merupakan langkah penting dalam administrasi kependudukan yang memastikan status perkawinan pasangan tersebut tercatat secara sah dan legal di mata hukum.

Pengumuman mengenai pencatatan perkawinan ini telah diumumkan secara resmi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nomor surat 400.12.3.2/127/2025. Pengumuman ini tidak hanya menjadi bukti administratif tapi juga memberikan kepastian hukum bagi Angdika Pratama dan Maria Anggraeni Rachmawati sebagai pasangan suami istri yang sah secara hukum.

Proses pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga merupakan bagian dari pelayanan publik yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kejelasan status hukum warga negara. Dengan adanya pencatatan ini, berbagai hak dan kewajiban suami istri dapat dijamin dan diakui secara resmi.

Penting bagi masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk memahami bahwa pencatatan perkawinan bukan hanya sebuah formalitas, melainkan hal yang wajib dilakukan agar tercipta dokumen administrasi yang valid dan dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam berbagai aspek kehidupan berkeluarga.

 

Bagikan Artikel ini