Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1446 H di Purbalingga

Card Image

Bulan Ramadan adalah waktu yang penuh berkah bagi umat Muslim, namun juga memerlukan penyesuaian dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk jam kerja. Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan jam kerja selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengaturan jam kerja tersebut, sehingga Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Dasar Hukum Pengaturan Jam Kerja

Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga nomor 100.3.4.2/3603 mengenai Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk memberikan kenyamanan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga produktivitas kerja.

Jam Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga

Untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) yang menerapkan 5 hari kerja, berikut adalah pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan:

  • Hari Senin - Kamis:
    • Jam Kerja: 07.30 - 15.15 WIB
    • Waktu Istirahat: 12.00 - 12.30 WIB
  • Hari Jum’at:
    • Jam Kerja: 07.30 - 11.00 WIB

Pentingnya Penyesuaian Jam Kerja

Penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara ibadah dan produktivitas. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengganggu kinerja mereka di tempat kerja.

Kesimpulan

Surat edaran mengenai jam kerja selama bulan Ramadan 1446 H di Purbalingga memberikan panduan yang jelas bagi pegawai dalam menjalankan tugas mereka. Dengan memahami dan mengikuti pengaturan ini, diharapkan semua pihak dapat menjalani bulan suci ini dengan penuh berkah dan produktivitas.

 

Bagikan Artikel ini