Elektronifikasi bantuan sosial Purbalingga kembali menjadi sorotan setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga turut hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Elektronifikasi Bantuan Sosial Tahun 2026. Kegiatan yang digelar di Java Heritage pada Selasa (21/7/2026) ini menghadirkan Sumarsono, S.Sos., Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, sebagai perwakilan Dinpendukcapil.
Kehadiran Dukcapil dalam forum ini menegaskan bahwa urusan bantuan sosial non tunai tidak bisa dilepaskan dari kualitas data kependudukan.
Tujuan Elektronifikasi Bantuan Sosial
Kegiatan dibuka oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Purwokerto, Mahdi Abdillah. Dalam sambutannya, Mahdi menegaskan bahwa tujuan program ini bukan sekadar mengubah pola penyaluran dari tunai menjadi non tunai, melainkan juga memperluas inklusi keuangan masyarakat.
Menurutnya, inklusi keuangan berbanding lurus dengan perkembangan ekonomi masyarakat. Semakin banyak warga yang terhubung dengan sistem keuangan formal, semakin besar pula potensi pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah. Prinsip ini sejalan dengan arah kebijakan nasional, di mana strategi elektronifikasi Bank Indonesia memang diarahkan untuk mendorong transaksi non tunai di berbagai sektor, termasuk penyaluran bantuan sosial pemerintah daerah.
Dengan adanya Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT), bantuan yang disalurkan kepada masyarakat diharapkan lebih tepat sasaran, sehingga benar-benar diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak.
Kendala Burekol PKH di Purbalingga
Dalam forum tersebut, koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) menyampaikan bahwa penyaluran bantuan sosial di Purbalingga masih menghadapi kendala teknis, salah satunya kegagalan proses Buka Rekening Kolektif (burekol). Kendala ini berdampak langsung pada kecepatan dan ketepatan penyaluran bantuan kepada KPM di lapangan.
Persoalan semacam ini sebenarnya bukan hal baru dalam skema bansos non tunai secara nasional, mengingat penyaluran bantuan sosial secara non tunai memang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, yang menekankan ketepatan sasaran, jumlah, waktu, kualitas, dan administrasi dalam proses penyaluran.
Peran Dukcapil: Pemadanan Data Adminduk

Menanggapi kendala burekol tersebut, Dinpendukcapil Purbalingga meminta Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukan melalui layanan pemadanan data kependudukan.
Pemadanan data menjadi kunci karena kegagalan burekol seringkali berakar dari ketidaksesuaian data identitas antara sistem perbankan dan data kependudukan resmi. Berikut beberapa hal yang biasanya menjadi penyebab kegagalan burekol:
- Data NIK atau nama tidak sepenuhnya sinkron dengan data terbaru di Dukcapil
- Perubahan status kependudukan yang belum diperbarui
- Dokumen pendukung KPM yang belum lengkap atau valid
Upaya sinkronisasi data ini juga sejalan dengan pengembangan program Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tengah didorong Dukcapil, sebagai bagian dari transformasi layanan kependudukan berbasis digital.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Bansos Tepat Sasaran
FGD ini menegaskan bahwa keberhasilan elektronifikasi bantuan sosial di Purbalingga membutuhkan kolaborasi erat antara Bank Indonesia, Dinas Sosial, dan Dinpendukcapil. Ketiganya memiliki peran yang saling melengkapi: BI mendorong kebijakan sistem pembayaran, Dinas Sosial mengelola penyaluran di lapangan, sementara Dukcapil memastikan validitas data di baliknya.
Sinergi semacam ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kendala teknis seperti burekol, sekaligus memperkuat inklusi keuangan masyarakat Purbalingga secara berkelanjutan.
Kesimpulan
Elektronifikasi bantuan sosial bukan sekadar perubahan cara pembayaran, melainkan upaya bersama untuk memastikan bantuan sampai ke tangan yang tepat. Dukcapil Purbalingga, melalui perannya dalam pemadanan data adminduk, menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan hal tersebut.
Masyarakat yang ingin memastikan data kependudukannya sudah sinkron dan siap mendukung kelancaran bantuan sosial dapat mengakses profil dan layanan Dinpendukcapil Purbalingga untuk informasi lebih lanjut.