Dinpendukcapil Purbalingga menghadiri Rapat Pleno PDPB Triwulan III 2025

Pada Kamis, 2 Oktober 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga turut serta dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Acara penting ini diselenggarakan di Aula Kantor KPU Purbalingga, menandai komitmen serius dalam menjaga integritas data pemilih. Perwakilan Dinpendukcapil, Abdullah Aziz Sembada, seorang Ahli Pertama - Pranata Komputer, hadir langsung untuk memastikan sinkronisasi data kependudukan dengan data pemilih.
Statistik Pemilih: Gambaran Demografi Purbalingga
Data Rekapitulasi Pemilih Kabupaten Purbalingga Triwulan III Tahun 2025 menunjukkan angka yang signifikan. Total 798.905 pemilih terdaftar tersebar di 18 kecamatan dan 239 desa/kelurahan. Angka ini terdiri dari 402.891 pemilih laki-laki dan 396.014 pemilih perempuan, menunjukkan distribusi yang relatif seimbang.
Beberapa kecamatan menonjol dengan jumlah pemilih terbanyak:
- Mrebet: 62.665 pemilih
- Bukateja: 62.305 pemilih
Sebaliknya, Kecamatan Karangjambu memiliki jumlah pemilih paling sedikit, yaitu 22.379. Data ini tidak hanya krusial untuk perencanaan logistik pemilu, tetapi juga menjadi dasar strategi kampanye politik yang efektif di Purbalingga.
Validitas Data Terjamin Melalui Proses Berlapis
Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari, menegaskan bahwa proses pemutakhiran data melalui sistematis dan berlapis. Data awal bersumber dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI, yang kemudian diolah dan disandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.
"Kami juga melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan melaksanakan coklit terbatas di enam kecamatan dan turun langsung ke desa-desa. Data ini kemudian kami sandingkan kembali dengan data milik Bawaslu agar validitasnya semakin terjamin," terang Zamaahsari.
Rapat pleno ini juga menjadi platform penting untuk menerima masukan dan tanggapan dari berbagai peserta. Zamaahsari menambahkan, "Semua masukan akan divalidasi dengan bukti yang valid agar hasilnya benar-benar akurat."
Kolaborasi Instansi dalam Menjaga Kualitas Data Pemilih
Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk:
- Polres Purbalingga
- Kodim 0702/Purbalingga
- Bawaslu Purbalingga
- Perwakilan partai politik tingkat kabupaten
- Dinpendukcapil
- Dinkominfo
- Serta instansi terkait lainnya
Kehadiran instansi-instansi ini menunjukkan sinergi kuat dalam upaya mewujudkan data pemilih yang akurat dan terpercaya.
Pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilaksanakan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkesinambungan. Tujuan utamanya adalah sebagai persiapan penyusunan DPT Pemilu atau Pemilihan berikutnya, dengan tetap menjamin kerahasiaan data dan menghadirkan informasi pemilih yang komprehensif, akurat, serta mutakhir. Upaya ini merupakan fondasi penting untuk pelaksanaan demokrasi yang lebih baik di Purbalingga.