Rabu, 19 Agustus 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga turut hadir dalam FGD RPPLH Purbalingga, sebuah forum diskusi terfokus untuk menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Purbalingga periode 2027–2057. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting daerah dalam merancang arah pembangunan yang berkelanjutan untuk tiga dekade ke depan.
Dinpendukcapil Purbalingga menugaskan Sumarsono, S.Sos, selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, untuk mewakili instansi. Keterlibatan bidang ini relevan mengingat data kependudukan menjadi salah satu variabel penting dalam pemanfaatan data kependudukan untuk perencanaan daerah, termasuk dalam penyusunan dokumen lingkungan hidup jangka panjang seperti RPPLH.
Apa Itu RPPLH dan Mengapa Penting?
RPPLH merupakan dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi dan permasalahan lingkungan hidup, sekaligus upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Dokumen ini bukan sekadar kajian teknis, melainkan bagian dari kewajiban daerah dalam merencanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Dokumen ini kemudian menjadi dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD, serta rujukan bagi RTRW dan perencanaan pembangunan sektor lainnya. Artinya, hampir seluruh kebijakan pembangunan daerah — mulai dari tata ruang hingga program sektoral — harus selaras dengan arah RPPLH yang disepakati.
Pelaksanaan FGD di Aula DLH PKP Purbalingga
FGD RPPLH Kabupaten Purbalingga digelar di Aula Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLH PKP) Kabupaten Purbalingga, dan dibuka langsung oleh Kepala DLH PKP, Bambang Triyono, SKM., M.Si.
Forum ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain:
Perwakilan TPS3R
Kalangan akademisi
Perwakilan OPD terkait, termasuk Dinpendukcapil Purbalingga
Konsultan penyusun dokumen, Bapak Fery

Keberagaman peserta ini sengaja dirancang agar terbangun satu pemahaman yang sama antara pihak akademis, pelaku peduli lingkungan, dan OPD terkait, dalam merumuskan arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Purbalingga.
Sorotan dari Wakil Ketua DPRD Purbalingga
Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Aris Widiarso, turut menyampaikan sejumlah catatan kritis dalam forum tersebut. Ia menegaskan bahwa RPPLH merupakan hal penting agar kebijakan daerah benar-benar selaras dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Beberapa isu krusial yang disampaikan meliputi:
Ketidaksinkronan regulasi — Perda di tingkat daerah belum sepenuhnya selaras dengan peraturan di tingkat pusat.
Pelemahan persyaratan perizinan — proses perizinan pengelolaan lingkungan dinilai masih memiliki celah.
Lemahnya implementasi di lapangan — pelanggaran lingkungan kerap tidak diikuti sanksi tegas, sehingga daya cegahnya rendah.
Menurutnya, forum semacam FGD RPPLH Purbalingga menjadi ruang penting untuk menyamakan pemahaman lintas sektor sebelum dokumen ini benar-benar dirumuskan dan disahkan.
Dokumen yang Berlaku 30 Tahun, Tetap Dievaluasi Berkala
Meski RPPLH Kabupaten Purbalingga dirancang untuk periode 2027–2057, atau berlaku selama 30 tahun ke depan, dokumen ini tidak bersifat statis. Setiap lima tahun, RPPLH wajib direview agar tetap relevan dengan dinamika kondisi lingkungan, sosial, dan pembangunan yang terjadi di lapangan.
Pendekatan ini penting agar rencana jangka panjang tetap adaptif, tanpa kehilangan arah strategis yang sudah disepakati sejak awal penyusunan.
Penutup
Kehadiran Dinpendukcapil Purbalingga dalam FGD RPPLH menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup bukan hanya urusan satu instansi, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas OPD, akademisi, dan masyarakat. Sinergi semacam ini diharapkan dapat menghasilkan RPPLH yang benar-benar aplikatif dan berpihak pada kelestarian lingkungan Purbalingga untuk generasi mendatang.