Tetap Melayani! Dinpendukcapil Purbalingga Buka Layanan Adminduk Selama Libur Lebaran 2026

Card Image

Komitmen pelayanan publik di Kabupaten Purbalingga tetap terjaga meski di tengah suasana libur panjang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga memastikan masyarakat tetap bisa mengurus dokumen kependudukan melalui layanan khusus lebaran.

Pada Rabu, 18 Maret 2026, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi warga, khususnya para pemudik yang ingin memanfaatkan waktu libur untuk memperbarui identitas diri.

Monitoring Langsung oleh Kepala Dinpendukcapil

Kepala Dinpendukcapil Purbalingga, Bambang Widjonarko, hadir secara langsung di lokasi untuk meninjau jalannya proses pelayanan. Kehadiran beliau memastikan bahwa meskipun dalam masa libur, standar pelayanan tetap berjalan dengan lancar, cepat, dan transparan.

Bambang Widjonarko menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat tetap terlihat, dan petugas siap melayani berbagai kebutuhan dokumen kependudukan dengan optimal.

Hasil Pelayanan Rabu, 18 Maret 2026

Pelayanan yang dibuka pada hari Rabu tersebut terbukti sangat membantu masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian dokumen yang berhasil diselesaikan di MPP Purbalingga:

  • Akta Kelahiran: 3 Dokumen

  • Kartu Keluarga (KK): 3 Dokumen

  • KTP-el: 4 Dokumen

Jadwal Pelayanan Lanjutan dan Lokasi

Bagi warga yang belum sempat hadir, jangan khawatir. Dinpendukcapil Purbalingga akan membuka kembali layanan khusus lebaran pada:

  • Senin dan Selasa, 23 - 24 Maret 2026

  • Lokasi: Dua titik pelayanan, yaitu di Kantor Dinas (Dinpendukcapil) dan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Ketentuan Jam Operasional Terbatas

Penting untuk diperhatikan oleh seluruh pemohon bahwa pelayanan selama masa libur lebaran ini memiliki durasi yang lebih singkat dari hari biasanya.

Penting: Pelayanan hanya dibuka hingga pukul 12.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar proses verifikasi dan pencetakan dokumen dapat selesai tepat waktu.

Bagikan Artikel ini