Sosialisasi dan Monitoring Pelayanan Akta Kelahiran dan Akta Kematian di Kabupaten Purbalingga

Card Image

Pada Selasa, 3 Desember 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga mengadakan sosialisasi dan monitoring pelayanan akta kelahiran dan akta kematian di Ruang Aula Dinpendukcapil. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para operator desa dalam mengelola data kependudukan, khususnya dalam pembuatan akta kelahiran dan akta kematian.

Uraian Jalannya Kegiatan

  1. Registrasi Peserta Sosialisasi & Monitoring Kegiatan dimulai dengan registrasi peserta yang terdiri dari 23 operator SIAK yang telah mengimplementasikan inovasi LinggaMas Gratis.
  1. Pembukaan dan Sambutan Pembukaan acara dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Tresti Estin Handayani, S.Psi, Psi. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya akta kelahiran dan akta kematian sebagai dokumen vital dalam administrasi kependudukan.
  1. Pengarahan Pengarahan disampaikan oleh Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak & Pewarganegaraan, Indah Susriatin, S.Sos. Beliau menjelaskan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan akta kelahiran dan akta kematian.
  1. Diskusi dan Tanya Jawab Diskusi dipimpin oleh Indah Susriatin, S.Sos dan Ferry Bintang Nugroho, S.Kom. Mereka menjelaskan beberapa masalah yang sering dihadapi dalam pengajuan akta, seperti kekurangan berkas dan solusi untuk mengatasinya.
  • Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak & Pewarganegaraan menjelaskan:
    • Persyaratan yang belum terpenuhi untuk membuat akta.
    • Alasan pengajuan yang ditolak di SIAK.
    • Solusi untuk setiap kekurangan berkas.
  • Administrator Database Kependudukan memberikan arahan tentang cara input berkas di SIAK dan menerima berkas akta kelahiran untuk anak usia 0-17 tahun yang belum memiliki akta.
  1. Tanya Jawab Beberapa pertanyaan dari operator desa terkait masalah yang dihadapi dalam pengajuan akta, seperti:
    • Operator Desa Limbasari menanyakan tentang persyaratan buku nikah yang hilang.
    • Operator Desa Kembangan bertanya tentang status ayah biologis anak yang lahir.
    • Operator Desa Tangkisan menanyakan tentang status perkawinan orang tua yang belum terdaftar.

Setiap pertanyaan dijawab dengan solusi yang jelas, sehingga peserta dapat memahami langkah-langkah yang harus diambil.

Jawaban Pertanyaan Operator Desa

  1. Operator Desa Limbasari Pertanyaan: Bagaimana jika persyaratan buku nikah yang hilang? Jawaban: Menunggu pasutri entah itu suami atau istri pulang sehingga bisa untuk mengurus surat kehilangan atau pasutri yang kehilangan buku nikah datang langsung ke polsek untuk minta kebijakan nya karna pasutri tersebut LDR, karna mau bagaimanapun harus melampirkan buku nikah atau fotocopi buku nikah pasutri.
  1. Operator Desa Kembangan Pertanyaan: Bagaimana jika anak yang lahir masih ada ikatan perkawinan tetapi ayah dari anak yang lahir tersebut bukan ayah biologisnya? Jawaban: Membuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Pengakuan dan Pengingkaran dari pihak ayah yang masih dalam ikatan perkawinan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan ayah biologis dari hasil perkawinan tersebut.
  1. Operator Desa Tangkisan Pertanyaan: Bagaimana jika status di KTP orang tua belum kawin? Jawaban: Harus melakukan perubahan status perkawinan terlebih dahulu di KK maupun di KTP dan memastikan bahwa anak yang akan di input ke sistem SIAK datanya sudah masuk kedalam KK, serta mengecek kembali data yang ada sudah sama antara berkas yang ada dengan KK maupun di KTP, sehingga tidak ada perbedaan pada data yang ada.

Kesimpulan 

Kegiatan sosialisasi dan monitoring ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pengelolaan pencatatan sipil. Para operator desa diharapkan untuk mengecek kembali kelengkapan berkas yang akan diinput ke SIAK agar tidak ada data yang ditolak. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan akan ada perubahan positif dalam penginputan data dan pelayanan kepada masyarakat

Bagikan Artikel ini