Sosialisasi dan Monitoring Pelayanan Akta Kelahiran dan Akta Kematian di Kabupaten Purbalingga
Pada Selasa, 3 Desember 2024, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga mengadakan sosialisasi
dan monitoring pelayanan akta kelahiran dan akta kematian di Ruang Aula
Dinpendukcapil. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan
keterampilan para operator desa dalam mengelola data kependudukan, khususnya
dalam pembuatan akta kelahiran dan akta kematian.
Uraian Jalannya Kegiatan
- Registrasi
Peserta Sosialisasi & Monitoring Kegiatan dimulai dengan
registrasi peserta yang terdiri dari 23 operator SIAK yang telah
mengimplementasikan inovasi LinggaMas Gratis.
- Pembukaan
dan Sambutan Pembukaan acara dilakukan oleh Kepala Bidang
Pelayanan Pencatatan Sipil, Tresti Estin Handayani, S.Psi, Psi. Dalam
sambutannya, beliau menekankan pentingnya akta kelahiran dan akta kematian
sebagai dokumen vital dalam administrasi kependudukan.
- Pengarahan Pengarahan
disampaikan oleh Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status
Anak & Pewarganegaraan, Indah Susriatin, S.Sos. Beliau menjelaskan
berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan akta kelahiran
dan akta kematian.
- Diskusi
dan Tanya Jawab Diskusi dipimpin oleh Indah Susriatin, S.Sos dan
Ferry Bintang Nugroho, S.Kom. Mereka menjelaskan beberapa masalah yang
sering dihadapi dalam pengajuan akta, seperti kekurangan berkas dan solusi
untuk mengatasinya.
- Sub
Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak &
Pewarganegaraan menjelaskan:
- Persyaratan
yang belum terpenuhi untuk membuat akta.
- Alasan
pengajuan yang ditolak di SIAK.
- Solusi
untuk setiap kekurangan berkas.
- Administrator
Database Kependudukan memberikan arahan tentang cara input berkas
di SIAK dan menerima berkas akta kelahiran untuk anak usia 0-17 tahun yang
belum memiliki akta.
- Tanya
Jawab Beberapa pertanyaan dari operator desa terkait masalah yang
dihadapi dalam pengajuan akta, seperti:
- Operator
Desa Limbasari menanyakan tentang persyaratan buku nikah yang
hilang.
- Operator
Desa Kembangan bertanya tentang status ayah biologis anak yang
lahir.
- Operator
Desa Tangkisan menanyakan tentang status perkawinan orang tua
yang belum terdaftar.
Setiap pertanyaan dijawab dengan solusi yang jelas, sehingga
peserta dapat memahami langkah-langkah yang harus diambil.
Jawaban Pertanyaan Operator Desa
- Operator
Desa Limbasari Pertanyaan: Bagaimana jika persyaratan buku nikah
yang hilang? Jawaban: Menunggu pasutri entah itu suami atau istri pulang
sehingga bisa untuk mengurus surat kehilangan atau pasutri yang kehilangan
buku nikah datang langsung ke polsek untuk minta kebijakan nya karna
pasutri tersebut LDR, karna mau bagaimanapun harus melampirkan buku nikah
atau fotocopi buku nikah pasutri.
- Operator
Desa Kembangan Pertanyaan: Bagaimana jika anak yang lahir masih
ada ikatan perkawinan tetapi ayah dari anak yang lahir tersebut bukan ayah
biologisnya? Jawaban: Membuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak) Pengakuan dan Pengingkaran dari pihak ayah yang masih dalam ikatan
perkawinan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan ayah biologis
dari hasil perkawinan tersebut.
- Operator
Desa Tangkisan Pertanyaan: Bagaimana jika status di KTP orang tua
belum kawin? Jawaban: Harus melakukan perubahan status perkawinan terlebih
dahulu di KK maupun di KTP dan memastikan bahwa anak yang akan di input ke
sistem SIAK datanya sudah masuk kedalam KK, serta mengecek kembali data
yang ada sudah sama antara berkas yang ada dengan KK maupun di KTP,
sehingga tidak ada perbedaan pada data yang ada.
Kesimpulan
Kegiatan sosialisasi dan
monitoring ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pengelolaan
pencatatan sipil. Para operator desa diharapkan untuk mengecek kembali
kelengkapan berkas yang akan diinput ke SIAK agar tidak ada data yang ditolak.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan akan ada perubahan positif dalam
penginputan data dan pelayanan kepada masyarakat