Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan 2024: Meningkatkan Pelayanan di Desa dan Kelurahan

Card Image

Semarang, 25 November 2024 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan Tahun 2024 dengan tema “Roadmap Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa/Kelurahan”. Acara ini berlangsung di Aula Swadaya Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, Jln. Menteri Supeno No. 17, Semarang.

Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga diwakili oleh Aminarti, S.Sos selaku Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, serta Ilham Mandarco Prayudi, S.Kom selaku Administrator Database Kependudukan. Dalam acara tersebut, Tien Sumarwati, S.sos., MM., Kepala Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara, menjadi pembicara utama. Ia memaparkan strategi pelayanan administrasi kependudukan yang telah diterapkan di Kabupaten Banjarnegara. Menurutnya, dengan luas wilayah mencapai 106.970,997 ha dan jumlah penduduk sekitar 1.068.347 jiwa, Banjarnegara telah berhasil mengurangi antrian panjang dalam pelayanan administrasi. “Kami telah menerapkan inovasi seperti Pandusaluring dan pelayanan online untuk meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Tien juga menjelaskan pentingnya regulasi yang mendukung pelayanan administrasi kependudukan, seperti Perbup No 11 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh instansi dalam memberikan layanan yang lebih efisien dan efektif.

Rapat ini juga membahas dukungan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) PPKB Kabupaten Banjarnegara. Dalam sesi ini, dibahas dasar hukum yang mendasari pelayanan administrasi kependudukan di desa, termasuk UU No. 6/2014 dan UU No. 19/2023. “Kami fokus pada pendataan SDGs Desa dan potensi desa, serta program prioritas untuk pengadaan sarana prasarana TI,” jelas perwakilan Dispermasdes.

A. T. Firdaus, S.STP., M.Si, CRMP, juga memberikan paparan mengenai pelayanan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di desa dan kelurahan. Ia menekankan pentingnya data kependudukan yang akurat dan up-to-date, dengan perekaman KTP-el mencapai 97,19% dari total 282.477.584 jiwa di Indonesia. “Pelayanan daring melalui kios administrasi di desa/kelurahan menjadi salah satu solusi untuk mempermudah akses masyarakat,” tambahnya.

Daftar Pelayanan SIAK di Tingkat Desa/Kelurahan di Jawa Tengah

Berikut adalah statistik pelayanan SIAK di beberapa kota di Jawa Tengah:

  • Cilacap: 1
  • Banyumas: 331
  • Purbalingga: 133
  • Banjarnegara: 278
  • Kebumen: 162
  • Purworejo: 40
  • Magelang: 20
  • Boyolali: 259
  • Klaten: 14
  • Sukoharjo: 61
  • Wonogiri: 294
  • Karanganyar: 70
  • Grobogan: 121
  • Blora: 239
  • Rembang: 238
  • Kudus: 132
  • Kendal: 26
  • Batang: 6
  • Pekalongan: 271
  • Pemalang: 36
  • Tegal: 19
  • Brebes: 142
  • Kota Surakarta: 54
  • Kota Semarang: 177
  • Kota Tegal: 3

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat kerjasama antar instansi dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik di tingkat desa dan kelurahan. Dengan adanya inovasi dan regulasi yang mendukung, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat dari pelayanan administrasi kependudukan yang lebih efisien dan efektif.

Bagikan Artikel ini