Pencatatan Perkawinan Handoko Suwita dan Dian Oktavia di Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga pada 16 Mei 2025

Pada hari Jum'at, 16 Mei 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga melaksanakan pencatatan perkawinan resmi antara Handoko Suwita dan Dian Oktavia. Kegiatan pencatatan ini merupakan bagian dari pelayanan administrasi kependudukan yang penting untuk memastikan legalitas dan keabsahan pernikahan pasangan tersebut di mata hukum.
Sebelum pelaksanaan pencatatan, Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga telah mengumumkan acara ini melalui Pengumuman Dinas Nomor 400.12.3.2 / 1108 / 2025. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan kepastian hukum terkait proses pencatatan perkawinan yang dilakukan.
Pencatatan perkawinan di Dinpendukcapil tidak hanya menjadi bukti sah secara administratif, tetapi juga menjadi dasar bagi pasangan untuk mengurus berbagai keperluan hukum dan sosial lainnya, seperti pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan hak-hak lainnya yang berkaitan dengan status perkawinan.
Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal administrasi kependudukan, termasuk pencatatan perkawinan, guna mendukung tertib administrasi dan perlindungan hak-hak warga negara.
Dengan adanya pencatatan perkawinan ini, Handoko Suwita dan Dian Oktavia resmi tercatat sebagai pasangan suami istri di Kabupaten Purbalingga, menandai awal perjalanan baru mereka dalam kehidupan berkeluarga yang sah dan diakui oleh negara.