Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih di Purbalingga: Persiapan Pilkada 2024

Pada Selasa, 10 Desember 2024, diadakan Rapat Evaluasi
Pemutakhiran Data Pemilih dan Aplikasi Sirekap untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun
2024. Dalam acara ini, Drs. Muhammad Fathurrohman, M.Si, Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga,
berperan sebagai pemateri. Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa data
pemilih yang digunakan dalam Pilkada 2024 akurat dan terkini.
Rangkuman Materi Rapat
1. Dasar Hukum Administrasi Kependudukan
Dasar hukum yang mendasari pemutakhiran data pemilih
mencakup:
- Undang-Undang
Dasar 1945: Menjadi landasan konstitusional dalam pengaturan
administrasi kependudukan.
- UU
No. 24 Tahun 2013: Mengatur tentang administrasi kependudukan dan
pemutakhiran data.
- UU
No. 23 Tahun 2006: Mengatur tentang administrasi kependudukan.
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri: Berbagai peraturan yang relevan juga menjadi
acuan dalam penyusunan data pemilih.
2. Peristiwa Kependudukan
Pentingnya melaporkan peristiwa kependudukan seperti
kelahiran, kematian, perkawinan, dan perubahan status kewarganegaraan menjadi
sorotan utama. Data ini sangat penting untuk menjaga akurasi DP4 (Daftar
Penduduk Potensial Pemilih).
3. Dinamika Kependudukan
Salah satu kriteria utama dalam pemutakhiran data pemilih
adalah perekaman KTP-el. Proses ini menjadi fokus utama untuk memastikan bahwa
semua penduduk terdaftar dengan baik.
4. Proses Penyusunan DP4
DP4 disusun berdasarkan kriteria pemilih dan dilakukan
pembaruan data hingga 17 April 2024. Data DP4 terintegrasi dengan Dapodik, yang
menunjukkan jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el.
5. Progress Perekaman KTP-el
Dari total 20.881 jiwa, sebanyak 17.047 jiwa (81,64%) telah
melakukan perekaman KTP-el. Upaya jemput bola dilakukan untuk meningkatkan
perekaman di sekolah-sekolah, sehingga lebih banyak siswa dapat terdaftar.
6. Kendala yang Dihadapi
Rendahnya partisipasi siswa dalam perekaman KTP-el menjadi
salah satu kendala. Diperlukan dukungan dari guru dan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) untuk mencapai target perekaman yang diinginkan.
7. Jumlah Penduduk dan Progress
Total penduduk Kabupaten Purbalingga mencapai 1.053.565
jiwa, dengan rincian laki-laki 534.623 jiwa dan perempuan 518.942 jiwa.
Progress perekaman KTP-el per 26 November 2024 menunjukkan 99,34% dari DP4 yang
telah direkam.
8. Fokus Utama
Fokus utama saat ini adalah melakukan perekaman KTP-el bagi
penduduk yang belum memiliki dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
untuk mempermudah akses data kependudukan.
9. Data DP4 Pilkada
Jumlah DP4 untuk Pilkada di Purbalingga adalah 784.610 jiwa,
dengan 779.406 jiwa telah direkam KTP-el. Materi ini menekankan pentingnya
pemutakhiran data pemilih untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024
di Kabupaten Purbalingga.
Kesimpulan
Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih yang diadakan di
Purbalingga menegaskan pentingnya akurasi dan kelengkapan data pemilih dalam
rangka persiapan Pilkada 2024. Dengan upaya yang terus dilakukan, diharapkan
semua penduduk Purbalingga dapat terdaftar dan berpartisipasi dalam pemilihan
umum mendatang.
Dengan artikel ini, diharapkan masyarakat Purbalingga dapat
lebih memahami pentingnya pemutakhiran data pemilih dan berpartisipasi aktif
dalam proses perekaman KTP-el. Mari kita sukseskan Pilkada 2024 dengan data
pemilih yang akurat dan terpercaya!