Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih di Purbalingga: Persiapan Pilkada 2024

Card Image

Pada Selasa, 10 Desember 2024, diadakan Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih dan Aplikasi Sirekap untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Dalam acara ini, Drs. Muhammad Fathurrohman, M.Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga, berperan sebagai pemateri. Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam Pilkada 2024 akurat dan terkini.

Rangkuman Materi Rapat

1. Dasar Hukum Administrasi Kependudukan

Dasar hukum yang mendasari pemutakhiran data pemilih mencakup:

  • Undang-Undang Dasar 1945: Menjadi landasan konstitusional dalam pengaturan administrasi kependudukan.
  • UU No. 24 Tahun 2013: Mengatur tentang administrasi kependudukan dan pemutakhiran data.
  • UU No. 23 Tahun 2006: Mengatur tentang administrasi kependudukan.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri: Berbagai peraturan yang relevan juga menjadi acuan dalam penyusunan data pemilih.

2. Peristiwa Kependudukan

Pentingnya melaporkan peristiwa kependudukan seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perubahan status kewarganegaraan menjadi sorotan utama. Data ini sangat penting untuk menjaga akurasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih).

3. Dinamika Kependudukan

Salah satu kriteria utama dalam pemutakhiran data pemilih adalah perekaman KTP-el. Proses ini menjadi fokus utama untuk memastikan bahwa semua penduduk terdaftar dengan baik.

4. Proses Penyusunan DP4

DP4 disusun berdasarkan kriteria pemilih dan dilakukan pembaruan data hingga 17 April 2024. Data DP4 terintegrasi dengan Dapodik, yang menunjukkan jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el.

5. Progress Perekaman KTP-el

Dari total 20.881 jiwa, sebanyak 17.047 jiwa (81,64%) telah melakukan perekaman KTP-el. Upaya jemput bola dilakukan untuk meningkatkan perekaman di sekolah-sekolah, sehingga lebih banyak siswa dapat terdaftar.

6. Kendala yang Dihadapi

Rendahnya partisipasi siswa dalam perekaman KTP-el menjadi salah satu kendala. Diperlukan dukungan dari guru dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencapai target perekaman yang diinginkan.

7. Jumlah Penduduk dan Progress

Total penduduk Kabupaten Purbalingga mencapai 1.053.565 jiwa, dengan rincian laki-laki 534.623 jiwa dan perempuan 518.942 jiwa. Progress perekaman KTP-el per 26 November 2024 menunjukkan 99,34% dari DP4 yang telah direkam.

8. Fokus Utama

Fokus utama saat ini adalah melakukan perekaman KTP-el bagi penduduk yang belum memiliki dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mempermudah akses data kependudukan.

9. Data DP4 Pilkada

Jumlah DP4 untuk Pilkada di Purbalingga adalah 784.610 jiwa, dengan 779.406 jiwa telah direkam KTP-el. Materi ini menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Purbalingga.

Kesimpulan

Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih yang diadakan di Purbalingga menegaskan pentingnya akurasi dan kelengkapan data pemilih dalam rangka persiapan Pilkada 2024. Dengan upaya yang terus dilakukan, diharapkan semua penduduk Purbalingga dapat terdaftar dan berpartisipasi dalam pemilihan umum mendatang.

Dengan artikel ini, diharapkan masyarakat Purbalingga dapat lebih memahami pentingnya pemutakhiran data pemilih dan berpartisipasi aktif dalam proses perekaman KTP-el. Mari kita sukseskan Pilkada 2024 dengan data pemilih yang akurat dan terpercaya!

 

Bagikan Artikel ini