Perubahan Kebijakan Dukcapil: Suket Tidak Lagi Diterbitkan Sebagai Pengganti KTP-el untuk Pilkada 2024
Dalam rangka persiapan untuk Pilkada Serentak 2024 yang akan
berlangsung pada 27 November 2024, Plh. Direktur Jenderal Dukcapil, Handayani
Ningrum, mengumumkan bahwa Surat Keterangan (Suket) tidak akan lagi diterbitkan
sebagai pengganti KTP-el. Pengumuman ini disampaikan dalam Forum Dukcapil Prima
pada Selasa, 19 November 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan kejelasan dan
akurasi dalam administrasi pemilihan.
Handayani menjelaskan bahwa jika KTP-el tidak dapat dicetak
karena kendala teknis, masyarakat masih memiliki beberapa alternatif untuk
memastikan hak pilih mereka tidak hilang. Masyarakat yang telah melakukan
perekaman KTP-el tetapi belum menerima kartu fisiknya dapat menggunakan dokumen
lain yang sah, termasuk Biodata WNI, Kartu Keluarga (KK), atau Identitas
Kependudukan Digital (IKD).
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan data
kependudukan, serta mendorong masyarakat untuk memanfaatkan IKD, yang merupakan
inovasi dalam digitalisasi administrasi kependudukan. Biodata WNI, yang
dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil setempat, dianggap sebagai dokumen yang valid
untuk menggantikan KTP-el dalam pemilu mendatang. “Bagi mereka yang KTP-elnya
belum tercetak, Biodata WNI akan menjadi bukti sah untuk keperluan pemilihan,”
ungkap Handayani.
Selain Biodata WNI, KK juga diakui sebagai dokumen yang
dapat digunakan untuk pemilihan. Handayani menekankan bahwa KK yang valid
mencakup semua informasi penting tentang kependudukan yang diperlukan dalam
proses pemilihan.
Kehadiran alternatif ini menunjukkan komitmen pemerintah
untuk memastikan bahwa semua warga negara yang berhak tetap dapat menggunakan
hak suara mereka, meskipun dalam situasi pencetakan KTP-el yang terbatas
Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi sorotan sebagai
solusi modern dan praktis. Handayani mendorong masyarakat untuk segera
mengaktifkan IKD melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah, yang
tidak hanya relevan untuk Pilkada tetapi juga untuk berbagai layanan lainnya.
IKD memungkinkan pemegangnya untuk menyimpan dan mengakses data kependudukan
secara digital melalui ponsel pintar.
Dalam upaya untuk menjamin kelancaran pemilihan, Ditjen
Dukcapil telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai
dokumen alternatif pengganti KTP-el. Handayani menegaskan, "Kami sudah
melakukan koordinasi dengan KPU untuk memastikan bahwa dokumen alternatif dapat
diterima dan masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan sah."
Handayani mengungkapkan apresiaisinya terhadap kerja keras
Dinas Dukcapil di berbagai daerah yang telah mengedepankan perekaman dan
pencetakan KTP-el sebelum Pilkada. Ia menyatakan, “Saya menghargai usaha
seluruh Dinas Dukcapil yang melakukan perekaman di lokasi strategis, tetapi
penting untuk ada solusi alternatif seperti Biodata WNI, KK, dan IKD agar hak
pilih masyarakat tidak hilang.”