Perubahan Kebijakan Dukcapil: Suket Tidak Lagi Diterbitkan Sebagai Pengganti KTP-el untuk Pilkada 2024

Card Image

Dalam rangka persiapan untuk Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Plh. Direktur Jenderal Dukcapil, Handayani Ningrum, mengumumkan bahwa Surat Keterangan (Suket) tidak akan lagi diterbitkan sebagai pengganti KTP-el. Pengumuman ini disampaikan dalam Forum Dukcapil Prima pada Selasa, 19 November 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan kejelasan dan akurasi dalam administrasi pemilihan.

Handayani menjelaskan bahwa jika KTP-el tidak dapat dicetak karena kendala teknis, masyarakat masih memiliki beberapa alternatif untuk memastikan hak pilih mereka tidak hilang. Masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el tetapi belum menerima kartu fisiknya dapat menggunakan dokumen lain yang sah, termasuk Biodata WNI, Kartu Keluarga (KK), atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan data kependudukan, serta mendorong masyarakat untuk memanfaatkan IKD, yang merupakan inovasi dalam digitalisasi administrasi kependudukan. Biodata WNI, yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil setempat, dianggap sebagai dokumen yang valid untuk menggantikan KTP-el dalam pemilu mendatang. “Bagi mereka yang KTP-elnya belum tercetak, Biodata WNI akan menjadi bukti sah untuk keperluan pemilihan,” ungkap Handayani.

Selain Biodata WNI, KK juga diakui sebagai dokumen yang dapat digunakan untuk pemilihan. Handayani menekankan bahwa KK yang valid mencakup semua informasi penting tentang kependudukan yang diperlukan dalam proses pemilihan.

Kehadiran alternatif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa semua warga negara yang berhak tetap dapat menggunakan hak suara mereka, meskipun dalam situasi pencetakan KTP-el yang terbatas

Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi sorotan sebagai solusi modern dan praktis. Handayani mendorong masyarakat untuk segera mengaktifkan IKD melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah, yang tidak hanya relevan untuk Pilkada tetapi juga untuk berbagai layanan lainnya. IKD memungkinkan pemegangnya untuk menyimpan dan mengakses data kependudukan secara digital melalui ponsel pintar.

Dalam upaya untuk menjamin kelancaran pemilihan, Ditjen Dukcapil telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai dokumen alternatif pengganti KTP-el. Handayani menegaskan, "Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPU untuk memastikan bahwa dokumen alternatif dapat diterima dan masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan sah."

Handayani mengungkapkan apresiaisinya terhadap kerja keras Dinas Dukcapil di berbagai daerah yang telah mengedepankan perekaman dan pencetakan KTP-el sebelum Pilkada. Ia menyatakan, “Saya menghargai usaha seluruh Dinas Dukcapil yang melakukan perekaman di lokasi strategis, tetapi penting untuk ada solusi alternatif seperti Biodata WNI, KK, dan IKD agar hak pilih masyarakat tidak hilang.”

Bagikan Artikel ini