Perekaman KTP elektronik pelajar kini semakin mudah dijangkau berkat program jemput bola dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga. Pada Rabu, 9 September 2026, kegiatan ini digelar langsung di SMA N 1 Bobotsari dan berhasil merekam data 110 siswa sekaligus.
Program semacam ini menjadi solusi bagi siswa yang belum sempat mengurus dokumen kependudukan secara mandiri, sekaligus mempercepat kesiapan mereka menyambut usia dewasa administratif.
Kegiatan Jemput Bola di SMA N 1 Bobotsari
Kegiatan jemput bola merupakan bagian dari layanan jemput bola Dinpendukcapil yang secara rutin menyasar sekolah-sekolah di wilayah Purbalingga. Petugas datang langsung ke lokasi sehingga siswa tidak perlu mengantre di kantor Dukcapil.
Dari total peserta, 110 siswa SMA N 1 Bobotsari berhasil direkam datanya pada hari itu. Angka ini menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap program tersebut.
Syarat Usia untuk Perekaman KTP Elektronik
Banyak siswa dan orang tua masih bertanya-tanya soal batas usia perekaman. Faktanya, perekaman KTP-el sudah bisa dilakukan sejak usia 16 tahun, meski KTP fisik baru dapat dicetak setelah yang bersangkutan genap berusia 17 tahun.
Ketentuan ini sejalan dengan penjelasan dari ketentuan resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, yang menegaskan bahwa perekaman data biometrik memang dapat dilakukan lebih awal agar KTP-el siap diterbitkan tepat saat usia 17 tahun tercapai.
Beberapa poin penting terkait syarat ini:
Usia minimal perekaman: 16 tahun
Dokumen yang perlu dibawa: fotokopi Kartu Keluarga (KK)
KTP-el fisik baru diterbitkan saat usia 17 tahun
Manfaat E-KTP bagi Siswa dan Pemilih Pemula

Memiliki E-KTP sejak dini sangat penting bagi siswa yang berstatus pemilih pemula. KTP elektronik berfungsi sebagai identitas resmi untuk berbagai layanan publik, termasuk pilkades yang akan dilaksanakan di desa-desa di wilayah Purbalingga.
Selain untuk keperluan pemilihan, E-KTP juga memudahkan siswa mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan urusan administratif lain. Data yang sudah terekam sejak usia 16 tahun juga mempercepat proses pengurusan Identitas Kependudukan Digital (IKD) begitu KTP-el resmi terbit.
Pentingnya Perekaman Dini Menjelang Pilkades
Momentum pilkades di berbagai desa Purbalingga menjadikan kepemilikan E-KTP semakin krusial bagi pemilih pemula. Siswa yang datanya sudah terekam sejak usia 16 tahun tidak perlu khawatir tertinggal proses administrasi saat pendaftaran pemilih dimulai.
Dengan perekaman yang dilakukan lebih awal melalui program jemput bola, sekolah dan Dinpendukcapil turut berperan memastikan generasi muda siap secara administratif sebelum memasuki usia hak pilih.
Kesimpulan
Program jemput bola perekaman KTP elektronik di SMA N 1 Bobotsari membuktikan komitmen Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga dalam mendekatkan layanan kependudukan kepada masyarakat, khususnya pelajar. Bagi sekolah lain yang ingin mengadakan kegiatan serupa, silakan menghubungi kantor Dinpendukcapil Purbalingga untuk penjadwalan.