Pencatatan Perkawinan Antara Yoka Bismayuda Prana dan Rheina Novira Prabasari

Card Image

Pada Senin, 2 Juni 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga melakukan pencatatan perkawinan resmi antara Yoka Bismayuda Prana dan Rheina Novira Prabasari. Pencatatan ini merupakan bagian dari proses administrasi yang wajib dilakukan untuk mengesahkan status perkawinan secara hukum dan administrasi negara.

Pencatatan perkawinan tersebut sebelumnya telah diumumkan secara resmi melalui pengumuman dinas dengan nomor 400.12.3.2/1125/2025. Pengumuman ini berfungsi sebagai pemberitahuan publik sekaligus sebagai bentuk transparansi dan pencegahan adanya keberatan atau hambatan dalam proses pencatatan.

Pentingnya Pencatatan Perkawinan di Dinpendukcapil

Pencatatan perkawinan adalah proses administratif yang sangat penting karena:

  • Mengesahkan status perkawinan secara hukum sehingga pasangan memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.
  • Memudahkan pengurusan dokumen lain seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, dan dokumen kependudukan lainnya.
  • Menjamin kepastian hukum bagi pasangan dan keluarga dalam berbagai aspek sosial dan ekonomi.

Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga berkomitmen memberikan layanan pencatatan perkawinan yang cepat, akurat, dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Prosedur Pencatatan Perkawinan di Kabupaten Purbalingga

Berdasarkan standar yang berlaku di Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, berikut adalah prosedur umum pencatatan perkawinan:

Tahapan Keterangan
Pengumuman Resmi Pengumuman perkawinan dilakukan melalui surat resmi dari dinas dengan nomor pengumuman tertentu, seperti nomor 400.12.3.2/1125/2025 untuk kasus ini.
Pengumpulan Dokumen Pasangan calon pengantin wajib menyerahkan dokumen seperti KTP, akta kelahiran, surat keterangan belum menikah, pas foto, dan surat persetujuan orang tua jika diperlukan.
Pendaftaran Perkawinan Setelah dokumen lengkap, pasangan mendaftar ke Dinpendukcapil untuk pencatatan perkawinan.
Verifikasi dan Pencatatan Petugas melakukan verifikasi dokumen dan data, kemudian melakukan pencatatan resmi di sistem administrasi kependudukan.
Penerbitan Akta Perkawinan Setelah pencatatan selesai, pasangan menerima akta perkawinan sebagai bukti sah secara hukum.

Fokus pada Pengumuman Resmi Nomor 400.12.3.2/1125/2025

Pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga dengan nomor 400.12.3.2/1125/2025 merupakan langkah penting dalam proses pencatatan perkawinan. Pengumuman ini berfungsi untuk:

  • Memberikan informasi kepada masyarakat terkait rencana pencatatan perkawinan.
  • Memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan jika ada.
  • Menjamin proses pencatatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi.

Kesimpulan

Pencatatan perkawinan antara Yoka Bismayuda Prana dan Rheina Novira Prabasari pada tanggal 2 Juni 2025 di Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga adalah contoh nyata pelaksanaan administrasi kependudukan yang transparan dan sesuai prosedur. Pengumuman resmi dengan nomor 400.12.3.2/1125/2025 menegaskan komitmen dinas dalam memberikan layanan yang akuntabel dan terpercaya.

Bagi masyarakat Kabupaten Purbalingga, pencatatan perkawinan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga langkah penting untuk mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan lainnya.

Bagikan Artikel ini