Pencatatan Perkawinan antara Yeremia Yudha Setia Graha Sutanto dan Vania Marella Sugiarto

Pada Senin, 27 Mei 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga melaksanakan pencatatan perkawinan resmi antara pasangan Yeremia Yudha Setia Graha Sutanto dan Vania Marella Sugiarto. Pencatatan ini merupakan bagian penting dari pelayanan administrasi kependudukan yang bertujuan untuk memastikan legalitas dan keabsahan pernikahan secara hukum. Sebelumnya, pencatatan ini telah diumumkan secara resmi melalui pengumuman dinas dengan nomor 400.12.3.2 / 1175 / 2025 sebagai bentuk transparansi dan pemberitahuan kepada masyarakat.
Apa Itu Pencatatan Perkawinan?
Pencatatan perkawinan adalah proses administratif yang dilakukan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil untuk mencatat secara resmi peristiwa perkawinan yang terjadi. Proses ini sangat penting karena memberikan bukti hukum atas status perkawinan pasangan, memudahkan pengurusan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP, serta menjamin hak-hak hukum pasangan dan keturunannya.
Peran Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga
Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga memiliki tugas utama dalam melaksanakan pencatatan administrasi kependudukan, termasuk pencatatan perkawinan. Dengan adanya pencatatan ini, pemerintah daerah dapat memastikan data kependudukan yang akurat dan terkini, memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat, serta mendukung sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi.
Detail Pencatatan Perkawinan Yeremia Yudha Setia Graha Sutanto dan Vania Marella Sugiarto
Pencatatan perkawinan antara Yeremia Yudha Setia Graha Sutanto dan Vania Marella Sugiarto dilakukan pada hari Senin, 27 Mei 2025 di Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga. Proses ini didasarkan pada pengumuman resmi dinas dengan nomor 400.12.3.2 / 1175 / 2025 yang sebelumnya telah disebarluaskan sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum. Pengumuman tersebut menjadi dasar pelaksanaan pencatatan dan memastikan bahwa proses dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Pengumuman Resmi dalam Pencatatan Perkawinan
Pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh dinas terkait berfungsi sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas mengenai rencana pencatatan perkawinan, sebagai sarana transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, serta sebagai dasar hukum pelaksanaan pencatatan perkawinan. Hal ini penting agar masyarakat mengetahui dan dapat memberikan tanggapan jika diperlukan sebelum pencatatan dilakukan.
Kesimpulan
Pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga pada 27 Mei 2025 merupakan langkah penting dalam administrasi kependudukan yang menjamin legalitas pernikahan pasangan Yeremia Yudha Setia Graha Sutanto dan Vania Marella Sugiarto. Dengan adanya pengumuman resmi sebelumnya, proses ini berjalan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi pasangan tersebut.