Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik di Purbalingga dengan Dinpermasdes,DKPP dan Satpolpp

Pada Senin, 10 Februari 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp), dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP). Penandatanganan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), yang merupakan langkah penting dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Purbalingga.
Rincian Nomor PKS
Berikut adalah nomor perjanjian kerja sama (PKS) yang telah disepakati:
- NOMOR: 400.12/366/2025
- NOMOR: 400.10/00087/2025
- NOMOR: 400.12/365/2025
- NOMOR: 400.12/067/2025
- NOMOR: 400.12/364/2025
- NOMOR: 400.12/067/2025
Kehadiran Para Kepala Dinas
Acara yang berlangsung di Kabupaten Purbalingga ini dihadiri oleh para kepala dinas terkait, yakni:
- Bapak ENI SOSIATMAN, S.Sos, M.Si, Kepala Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga
- Drs. MOHAMMAD NAJIB, M.Si, Kepala DKPP Kabupaten Purbalingga
- SUTRISNO, S.Sos, Kepala Satpolpp Kabupaten Purbalingga
Sementara itu, acara ini dipimpin langsung oleh Drs. M. FATHURROHMAN, M.Si, Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga.
Tujuan Kerja Sama
Penandatanganan perjanjian ini bertujuan untuk mempercepat pemanfaatan data kependudukan yang lebih terintegrasi dan efisien. Dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP Elektronik (KTP-el), berbagai instansi yang terlibat dapat mengakses data yang lebih akurat dan valid. Hal ini tentu akan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas administrasi di berbagai sektor.
Kerja sama ini juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan pengelolaan data ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat desa, dan penegakan aturan yang lebih terorganisir oleh Satpolpp di Kabupaten Purbalingga.
Manfaat untuk Masyarakat
Bagi masyarakat Kabupaten Purbalingga, kerja sama ini akan memberikan manfaat besar dalam bentuk kemudahan dan kecepatan pelayanan publik. Proses administratif seperti pembuatan surat keterangan atau pembaruan data kependudukan akan lebih efisien dengan sistem yang lebih terintegrasi ini. Hal ini juga akan meminimalisir kesalahan pendataan dan mempercepat implementasi berbagai program sosial.