Optimalisasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Purbalingga

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik, Bupati Purbalingga mengeluarkan surat edaran nomor 020/0412 mengenai Optimalisasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Surat ini bertujuan untuk memberikan panduan dan arahan terkait implementasi IKD di Kabupaten Purbalingga.
Dasar Hukum
Surat edaran ini didasarkan pada beberapa regulasi penting, antara lain:
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar Spesifikasi Kartu Keluarga.
Apa Itu IKD?
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah sistem informasi elektronik yang dirancang untuk mempermudah proses pengelolaan dokumen kependudukan. Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan, seperti:
- Permohonan cetak Kartu Keluarga (KK).
- Permohonan cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pengajuan dokumen kependudukan lainnya.
Target Aktivasi IKD
Pemerintah menargetkan aktivasi IKD di seluruh daerah dengan sasaran minimal 30% dari wajib KTP yang sudah terekam pada tahun 2025. Untuk mencapai target ini, semua pihak, termasuk camat dan kepala desa, diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung dan mengawasi pelaksanaan aktivasi IKD di wilayah masing-masing.
Tindakan yang Diharapkan
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, beberapa tindakan yang diharapkan meliputi:
- Pengawasan oleh Organisasi Perangkat Daerah: Diharapkan agar organisasi perangkat daerah dapat mengawasi pelaksanaan aktivasi IKD secara efektif.
- Setiap Permohonan Dokumen Kependudukan Wajib Sudah Melakukan Aktivasi IKD: Jika belum, maka harus melakukan aktivasi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan.
- Informasi dan Konsultasi: Masyarakat dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan informasi dan konsultasi mengenai IKD.
Penutup
Surat edaran ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai pentingnya IKD dan diharapkan kerjasama yang baik dari semua pihak. Dengan adanya IKD, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Purbalingga dapat meningkat, memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.