Kerjasama Dinpendukcapil dan Pengadilan Negeri Purbalingga Permudah Perubahan Data Kependudukan

Card Image

Pada Selasa, 7 April 2026, sebuah langkah penting diambil oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga. Bertempat di ruang rapat Pengadilan Negeri Purbalingga, koordinasi strategis dilakukan dengan pihak pengadilan untuk membahas kesepahaman dalam melayani masyarakat. Fokus utama pembahasan adalah terkait perubahan nama dan perubahan data kependudukan lainnya yang memerlukan proses persidangan.

Rapat Dipimpin Wakil Ketua PN, Dihadiri Pejabat Dinpendukcapil

Diskusi penting ini dipimpin langsung oleh Bapak Ageng Priyambodo, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga. Dari pihak Dinpendukcapil, hadir Bapak Udji Winanto, Kepala Bidang Pencatatan Sipil, didampingi oleh Ibu Indah Susriatin, Ahli Muda - Analis Kebijakan. Kehadiran para pejabat tinggi ini menunjukkan komitmen serius dari kedua belah pihak dalam mencari solusi terbaik bagi masyarakat Purbalingga.

Harmonisasi Prosedur untuk Kemudahan Masyarakat

Koordinasi ini bertujuan untuk mencapai kesamaan pandang dan harmonisasi prosedur antara Dinpendukcapil dan Pengadilan Negeri Purbalingga. Perubahan data kependudukan, khususnya perubahan nama, seringkali menjadi kendala bagi masyarakat karena memerlukan proses panjang dan pemahaman hukum yang memadai. Dengan adanya kesepahaman ini, diharapkan masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus administrasi kependudukan mereka, karena ada kejelasan alur dan prosedur terkait perubahan data yang harus melalui persidangan.

Tahap Awal dan Rencana Lanjutan

Pertemuan pada 7 April 2026 ini merupakan tahap awal dari serangkaian koordinasi yang direncanakan. Dalam waktu dekat, akan dilakukan koordinasi lanjutan dengan pembahasan yang lebih mendalam. Tidak hanya bidang pencatatan sipil, bidang pendaftaran penduduk juga akan dilibatkan agar seluruh layanan perubahan data kependudukan memiliki kejelasan yang komprehensif antara Pengadilan Negeri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal ini akan memastikan seluruh aspek layanan tercover dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta kemudahan akses.

Bagikan Artikel ini