Kantor Dinpendukcapil Purbalingga Jadi Saksi Penyatuan Cinta Tjahya Irawan dan Yulia Rakhmah
Senin, 15 Desember 2025, menjadi hari bersejarah bagi pasangan Tjahya Irawan dan Yulia Rakhmah. Bertempat di Ruang Pencatatan Perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga, ikrar suci perkawinan mereka resmi dicatatkan. Acara sakral ini berjalan lancar penuh suka cita, menjadi penanda babak baru kehidupan bersama Tjahya dan Yulia.
Persiapan Matang Dinpendukcapil Purbalingga
Pencatatan perkawinan ini bukanlah agenda mendadak. Sebelumnya, Dinpendukcapil Purbalingga telah mengumumkan secara resmi rencana pencatatan ini melalui pengumuman dinas nomor 400.12.3.2/579/2025. Prosedur ini merupakan bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, memastikan bahwa setiap proses pencatatan perkawinan dilakukan sesuai standar pelayanan publik. Kesiapan layanan yang diberikan oleh Dinpendukcapil Purbalingga juga patut diacungi jempol, menghadirkan suasana khidmat dan nyaman bagi kedua mempelai dan keluarga yang hadir.
Pentingnya Pencatatan Perkawinan Resmi
Pencatatan perkawinan di kantor pemerintahan seperti Dinpendukcapil memiliki urgensi yang sangat tinggi. Ini tidak hanya tentang pengakuan di mata hukum, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Dokumen resmi seperti akta perkawinan menjadi bukti sah dan penting untuk berbagai keperluan administrasi di kemudian hari. Oleh karena itu, langkah yang diambil Tjahya Irawan dan Yulia Rakhmah untuk mencatatkan perkawinan mereka di Dinpendukcapil Purbalingga adalah keputusan yang bijak dan patut dicontoh.