KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Peningkatan Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyelenggara untuk memperkuat kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Tujuan Forum: Penataan Daftar Informasi Publik
Forum konsultasi publik ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, termasuk perwakilan Dinpendukcapil Purbalingga. Sumarsono, Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, menghadir mewakili Kepala Dinpendukcapil atas penugasan resmi. Kehadiran Dinpendukcapil mencerminkan koordinasi antarinstansi dan perhatian pada keterbukaan informasi publik, selaras dengan tugas pokok administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Materi utama disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Widyo Wibowo, S.Sos. Ia membahas pentingnya pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai instrumen untuk mendukung pelayanan informasi yang tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. DIP berfungsi mengidentifikasi dan mengelompokkan informasi berdasarkan kategori: wajib tersedia secara berkala, serta-merta, dan setiap saat. Pengelolaan DIP yang baik mempercepat pelayanan permohonan informasi, memperkuat koordinasi antar unit kerja, serta mendukung tertib administrasi dan pengarsipan.

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.IP., M.I.P., menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui layanan PPID, KPU berupaya memberikan akses informasi yang jelas dan terstruktur. Dasar teknis pelaksanaannya mengacu pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi bagi kementerian dan pemerintahan daerah.
Masukan Peserta untuk Penyempurnaan Layanan
Forum ini dirancang untuk menghimpun masukan peserta guna penyempurnaan layanan pengelolaan informasi publik. Pembahasan mencakup tantangan pengelolaan DIP, seperti ketidakakuratan pengelompokan informasi, dokumen yang tercantum namun belum tersedia, dan pemutakhiran data yang belum optimal. Peserta juga membahas peran sistem elektronik terintegrasi untuk basis data, metadata dokumen, mesin pencari, pemantauan, serta keterhubungan dengan website dan sistem kearsipan — disertai kesiapan SDM, kedisiplinan unit kerja, dan pengendalian keamanan informasi.
Identifikasi informasi yang berpotensi dikecualikan dilakukan secara cermat sesuai ketentuan, termasuk mekanisme uji konsekuensi. Evaluasi dan audit berkala terhadap kualitas, kelengkapan, akurasi, dan keterkinian DIP menjadi sarana mengidentifikasi kekurangan, meningkatkan koordinasi internal, serta mendorong perbaikan layanan berkelanjutan.
Dinpendukcapil Purbalingga, sebagai PPID Pelaksana, telah menunjukkan komitmen serupa melalui verifikasi dokumen PPID oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada 2025 yang meraih nilai 99,75. Pengalaman ini memperkuat kesadaran bahwa koordinasi lintas instansi dan penataan DIP sistematis adalah kunci layanan informasi publik yang responsif.