Dinpendukcapil Purbalingga Jadi Narasumber Bimtek Perangkat Desa di Kecamatan Rembang
Pada tanggal 24 Desember 2024, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga berperan sebagai
narasumber dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk perangkat desa,
khususnya Kasi Pelayanan dan Kasi Pemerintahan di Kecamatan Rembang. Acara ini
diwakili oleh Aminarti, S.Sos, selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data. Materi yang disampaikan
berfokus pada dasar hukum dan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat
desa, dengan penekanan pada program "LINGGAMAS GRATIS".
Agenda Bimtek
Bimtek ini mencakup beberapa agenda penting, antara lain:
- Dasar
Hukum: Penjelasan mengenai undang-undang dan peraturan yang mengatur
administrasi kependudukan.
- Pengertian:
Definisi dan tujuan dari pelayanan administrasi kependudukan.
- Maksud
dan Tujuan: Tujuan dari perjanjian kerja sama dan manfaat yang
diperoleh dari program ini.
- Sasaran:
Identifikasi desa yang berpartisipasi dan target cakupan program.
- Pelayanan
yang Diakses: Jenis layanan administrasi kependudukan yang tersedia.
- Standar Pelayanan dan Kerjasama: Penjelasan mengenai SOP dan perjanjian kerja sama.
- Penutup:
Kesimpulan dan harapan untuk masa depan pelayanan administrasi
kependudukan.
Dasar Hukum
Materi yang disampaikan juga mencakup dasar hukum yang
mendasari pelayanan administrasi kependudukan, antara lain:
- UU
No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
- Perpres
No. 96 Tahun 2018 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan.
- Permendagri dan Perbup
Purbalingga yang relevan.
Program "LINGGAMAS GRATIS"
Salah satu program unggulan yang dibahas adalah
"LINGGAMAS GRATIS", yang menyediakan layanan tanpa biaya bagi
masyarakat desa untuk mengakses layanan administrasi kependudukan. Masyarakat
tidak perlu lagi datang ke kantor kecamatan atau Dinas Dukcapil untuk mengurus
dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik, Akta Kelahiran, dan Akta
Kematian.
Maksud dan Tujuan
Maksud dari program ini adalah untuk melaksanakan pelayanan
administrasi kependudukan di tingkat desa, sedangkan tujuannya adalah untuk
mewujudkan kepastian hak dan kewajiban dalam pelayanan publik.
Sasaran
Program ini menyasar desa-desa yang berpartisipasi dan
memenuhi syarat untuk aktivasi Identitas Kartu Digital (IKD). Di Kecamatan
Rembang, terdapat lima desa yang telah melaksanakan program "LINGGAMAS
GRATIS", yaitu Makam, Losari, Sumampir, Wanogara Kulon, dan Karangbawang.
Pelayanan yang Diakses
Pelayanan yang dapat diakses melalui program ini meliputi
pendaftaran penduduk, penerbitan KK baru, KTP Elektronik, serta pencatatan
sipil untuk kelahiran dan kematian.
Standar Pelayanan dan Kerjasama
Dalam pelaksanaan program ini, Dinpendukcapil menetapkan
Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang jelas,
serta menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Hingga saat ini, sebanyak 136 desa telah melakukan PKS, di
mana 9 di antaranya berada di Kecamatan Rembang yang telah melaksanakan PKS.
Penutup
Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan perangkat desa dapat
memahami lebih dalam mengenai pelayanan administrasi kependudukan dan dapat
mengimplementasikan program "LINGGAMAS GRATIS" dengan baik, sehingga
pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat.