Dinpendukcapil Purbalingga Jadi Narasumber Bimtek Perangkat Desa di Kecamatan Rembang

Card Image

Pada tanggal 24 Desember 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga berperan sebagai narasumber dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk perangkat desa, khususnya Kasi Pelayanan dan Kasi Pemerintahan di Kecamatan Rembang. Acara ini diwakili oleh Aminarti, S.Sos, selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data. Materi yang disampaikan berfokus pada dasar hukum dan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa, dengan penekanan pada program "LINGGAMAS GRATIS".

Agenda Bimtek

Bimtek ini mencakup beberapa agenda penting, antara lain:

  1. Dasar Hukum: Penjelasan mengenai undang-undang dan peraturan yang mengatur administrasi kependudukan.
  2. Pengertian: Definisi dan tujuan dari pelayanan administrasi kependudukan.
  3. Maksud dan Tujuan: Tujuan dari perjanjian kerja sama dan manfaat yang diperoleh dari program ini.
  4. Sasaran: Identifikasi desa yang berpartisipasi dan target cakupan program.
  5. Pelayanan yang Diakses: Jenis layanan administrasi kependudukan yang tersedia.
  6. Standar Pelayanan dan Kerjasama: Penjelasan mengenai SOP dan perjanjian kerja sama.
  7. Penutup: Kesimpulan dan harapan untuk masa depan pelayanan administrasi kependudukan.

Dasar Hukum

Materi yang disampaikan juga mencakup dasar hukum yang mendasari pelayanan administrasi kependudukan, antara lain:

  • UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan.
  • Permendagri dan Perbup Purbalingga yang relevan.

Program "LINGGAMAS GRATIS"

Salah satu program unggulan yang dibahas adalah "LINGGAMAS GRATIS", yang menyediakan layanan tanpa biaya bagi masyarakat desa untuk mengakses layanan administrasi kependudukan. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor kecamatan atau Dinas Dukcapil untuk mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.

Maksud dan Tujuan

Maksud dari program ini adalah untuk melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa, sedangkan tujuannya adalah untuk mewujudkan kepastian hak dan kewajiban dalam pelayanan publik.

Sasaran

Program ini menyasar desa-desa yang berpartisipasi dan memenuhi syarat untuk aktivasi Identitas Kartu Digital (IKD). Di Kecamatan Rembang, terdapat lima desa yang telah melaksanakan program "LINGGAMAS GRATIS", yaitu Makam, Losari, Sumampir, Wanogara Kulon, dan Karangbawang.

Pelayanan yang Diakses

Pelayanan yang dapat diakses melalui program ini meliputi pendaftaran penduduk, penerbitan KK baru, KTP Elektronik, serta pencatatan sipil untuk kelahiran dan kematian.

Standar Pelayanan dan Kerjasama

Dalam pelaksanaan program ini, Dinpendukcapil menetapkan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang jelas, serta menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Hingga saat ini, sebanyak 136 desa telah melakukan PKS, di mana 9 di antaranya berada di Kecamatan Rembang yang telah melaksanakan PKS.

Penutup

Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan perangkat desa dapat memahami lebih dalam mengenai pelayanan administrasi kependudukan dan dapat mengimplementasikan program "LINGGAMAS GRATIS" dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat.

 

Bagikan Artikel ini