256.691 Permohonan Administrasi Kependudukan Terlayani: Kinerja Gemilang Dinpendukcapil Purbalingga Sepanjang 2025
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga menunjukkan kinerja luar biasa sepanjang tahun 2025 dengan berhasil mencatatkan 256.691 layanan kependudukan dan pencatatan sipil. Angka fantastis ini tidak hanya melampaui ekspektasi, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen Dinpendukcapil Purbalingga dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Keberhasilan ini didukung oleh berbagai inovasi dan peningkatan efisiensi di setiap bidang pelayanan.
Pendaftaran Penduduk: Akses Mudah untuk Identitas Legal
Bidang Pendaftaran Penduduk menjadi salah satu pilar utama dalam capaian Dinpendukcapil Purbalingga. Sepanjang tahun 2025, puluhan ribu masyarakat telah merasakan kemudahan dalam mendapatkan dokumen kependudukan esensial.
Pencetakan dan Perekaman KTP-el: Fondasi Identitas Kependudukan
Ketersediaan dan keabsahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah hak dasar setiap warga negara. Dinpendukcapil Purbalingga berhasil melakukan Pencetakan KTP-el sebanyak 80.394 kali dan Perekaman KTP-el sebanyak 14.864 kali. Ini menunjukkan upaya berkelanjutan dalam memastikan setiap warga memiliki identitas diri yang sah dan terverifikasi.
| Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk | Total (Tahun 2025) |
|---|---|
| Pencetakan KTP-el | 80.394 |
| Perekaman KTP-el | 14.864 |
| Identitas Kependudukan Digital | 3.733 |
| Pencetakan KK | 67.404 |
| Pindah Masuk | 10.366 |
| Pindah Keluar | 10.998 |
| Legalisir KTP dan KK | 5.447 |
| Pencetakan KIA | 17.638 |
Identitas Kependudukan Digital: Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi
Adaptasi terhadap era digital juga menjadi fokus. Sebanyak 3.733 layanan Identitas Kependudukan Digital telah dimanfaatkan masyarakat Purbalingga, menandakan kesiapan Dinpendukcapil dalam menyediakan layanan berbasis teknologi yang lebih praktis.
Pencetakan KK, Pindah Masuk, dan Pindah Keluar: Dinamika Administrasi Kependudukan
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen vital sebagai dasar administrasi keluarga. Dengan 67.404 Pencetakan KK, Dinpendukcapil Purbalingga memastikan setiap keluarga memiliki data yang akurat. Selain itu, layanan Pindah Masuk sebanyak 10.366 dan Pindah Keluar sebanyak 10.998 menunjukkan mobilitas penduduk yang tinggi dan kebutuhan akan layanan administrasi yang responsif.
Legalisir KTP dan KK serta Pencetakan KIA: Pelayanan Lengkap untuk Semua Usia
Layanan Legalisir KTP dan KK sebanyak 5.447 serta Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) sejumlah 17.638 menegaskan komitmen Dinpendukcapil dalam memenuhi kebutuhan identitas legal bagi seluruh lapisan usia, dari anak-anak hingga dewasa.
Pencatatan Sipil: Akta Vital untuk Perlindungan Hukum
Bidang Pencatatan Sipil turut menyumbang angka layanan yang signifikan, mencakup peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat mulai dari kelahiran hingga kematian.
| Layanan Bidang Pencatatan Sipil | Total (Tahun 2025) |
|---|---|
| Akta Kelahiran | 18.004 |
| Akta Kematian | 6.944 |
| Akta Perkawinan | 32 |
| Akta Perceraian | 8 |
| Akta Pengesahan Anak | 12 |
| Akta Pengakuan Anak | 156 |
| Legalisir Akta Pencapil | 2.150 |
| Konsultasi | 908 |
| Keabsahan Akta Kelahiran | 573 |
Akta Kelahiran, Perkawinan, Kematian: Menjamin Hak-hak Dasar Warga
Dengan total 18.004 Akta Kelahiran, 32 Akta Perkawinan, dan 6.944 Akta Kematian, Dinpendukcapil Purbalingga berperan penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak dasar warga negara. Angka ini mencerminkan tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan akta-akta vital ini.
Layanan Lainnya: Dari Pengakuan Anak hingga Konsultasi
Berbagai layanan lain seperti Akta Pengesahan Anak (12), Akta Pengakuan Anak (156), Legalisir Akta Pencapil (2.150), hingga Konsultasi (908) dan Keabsahan Akta Kelahiran (573) melengkapi portofolio layanan Dinpendukcapil, menunjukkan pendekatan holistik dalam melayani kebutuhan administrasi kependudukan.
PIAK: Mendukung Akurasi Data Kependudukan
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) memainkan peran krusial dalam menjaga keakuratan data kependudukan.
| Layanan Bidang PIAK | Total (Tahun 2025) |
|---|---|
| Data Bermasalah | 834 |
| Konsolidasi Data | 12.892 |
Data Bermasalah dan Konsolidasi Data: Basis Data yang Valid dan Terbaru
Penanganan Data Bermasalah sebanyak 834 kasus dan Konsolidasi Data sebanyak 12.892 kali merupakan upaya proaktif Dinpendukcapil dalam memastikan basis data kependudukan Kabupaten Purbalingga tetap valid, akurat, dan mutakhir. Data yang bersih adalah kunci untuk pelayanan publik yang efektif dan tepat sasaran.
Kesimpulan: Dinpendukcapil Purbalingga, Pelopor Pelayanan Publik Adaptif
Total 256.691 layanan yang berhasil dituntaskan Dinpendukcapil Purbalingga sepanjang tahun 2025 adalah cerminan dari dedikasi dan profesionalisme. Capaian ini menunjukkan bahwa Dinpendukcapil Purbalingga tidak hanya berfokus pada kuantitas layanan, tetapi juga pada kualitas dan kepuasan masyarakat. Dengan terus berinovasi dan beradaptasi terhadap kebutuhan zaman, Dinpendukcapil Purbalingga siap menjadi pelopor dalam pelayanan publik yang modern dan responsif.