Waspada Dokumen Adminduk Kependudukan Palsu, Warga Purbalingga Harap Hati-hati!

Di era digital saat ini, keaslian dokumen administrasi kependudukan (adminduk) sangat penting untuk memastikan hak dan kewajiban warga terpenuhi dengan baik. Kepada seluruh warga masyarakat khususnya di Purbalingga, harap selalu berhati-hati karena saat ini ditemukan beberapa dokumen adminduk yang palsu. Penipuan dokumen ini bisa berdampak serius bagi keamanan data dan legalitas administrasi pribadi Anda.
Cara Mengecek Keaslian Dokumen Adminduk
Untuk memeriksa keaslian dokumen adminduk, langkah yang paling efektif dan mudah adalah dengan melakukan scan QR code yang ada pada dokumen tersebut. Jika dokumen asli dan resmi, maka hasil scan QR akan langsung mengarah ke URL resmi: layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
Sebaliknya, apabila hasil scan QR code tidak mengarahkan ke halaman resmi tersebut, maka dapat dipastikan dokumen adminduk tersebut palsu dan harus diwaspadai.
Status Dokumen Setelah Scan QR Code
Setelah scan, Anda akan mendapatkan keterangan mengenai status dokumen, apakah dokumen tersebut aktif atau tidak aktif. Hal ini penting untuk diperhatikan:
- Dokumen dengan status aktif berarti dokumen tersebut valid dan masih berlaku.
- Dokumen dengan status tidak aktif meskipun diarahkan ke URL resmi, artinya dokumen tersebut sudah tidak berlaku (misalnya karena sudah diperbarui atau dibatalkan).
Perlu digarisbawahi, dokumen yang tidak aktif namun diarahkan ke URL resmi bukan berarti dokumen palsu. Namun, dokumen tersebut sudah kadaluarsa atau tidak digunakan lagi.
Contoh Foto Dokumen Adminduk
· Foto dokumen aktif sebagai contoh dokumen asli yang berlaku, mengarah ke URL resmi layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
· Foto dokumen dengan status tidak aktif untuk menunjukkan dokumen yang sudah tidak berlaku tapi bukan palsu, mengarah ke URL resmi layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
· Foto dokumen dengan tanda palsu yang hasil scanQR-nya tidak mengarah ke URL resmi
Pentingnya Mengurus Sendiri Dokumen Kependudukan
Pastikan Anda mengurus dokumen kependudukan sendiri secara langsung di kantor Dukcapil tanpa melalui pihak ketiga. Selain proses pengurusan dokumen kependudukan adalah gratis, dokumen yang diperoleh juga dijamin keasliannya oleh pemerintah. Menggunakan jasa pihak ketiga sangat berpotensi menimbulkan pemalsuan dokumen yang bisa merugikan Anda secara hukum dan administratif di kemudian hari.
Pentingnya Waspada dan Verifikasi Dokumen
Dengan maraknya dokumen adminduk palsu, kami mengimbau seluruh masyarakat Purbalingga untuk:
- Selalu memeriksa keaslian dokumen menggunakan metode scan QR code.
- Melaporkan ke Helpdesk Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga di 081326611189 jika menemukan dokumen yang mencurigakan atau tidak valid.