Pengumuman Pencatatan Perkawinan Pri Daniel Sinaga dan Esra Graselita Purba

Card Image

Pada tanggal 31 Oktober 2024, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga telah mengeluarkan pengumuman Nomor: 472.2.2/2754/2024 terkait pencatatan perkawinan yang akan diselenggarakan di ruang perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga. Pencatatan tersebut akan berlangsung pada:

  • Hari, Tanggal: Kamis, 14 November 2024
  • Waktu: Pukul 10.00 WIB
  • Tempat: Ruang Perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga

Adapun pasangan yang akan mencatatkan perkawinannya adalah:

Calon Pengantin Pria

  • Nama: Pri Daniel Sinaga
  • Status: Belum Kawin
  • Agama: Kristen
  • Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil
  • Alamat: Desa Sinduraja Rt. 01/01 Dusun I, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga
  • Orang Tua:
    • Ayah: Marudut Sinaga (Kristen, Pegawai Negeri Sipil, Parluasan Balata, Desa Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara)
    • Ibu: Sondang Purba (Kristen, Pegawai Negeri Sipil, Parluasan Balata, Desa Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara)

Calon Pengantin Wanita

  • Nama: Esra Graselita Purba
  • Status: Belum Kawin
  • Agama: Kristen
  • Pekerjaan: Wiraswasta
  • Alamat: Desa Sinduraja Rt. 01/01 Dusun I, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga
  • Orang Tua:
    • Ayah: Judiman Purba (Kristen, Wiraswasta, Sualan Simalungun Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara)
    • Ibu: Dormauli Sidabutar (Kristen, Mengurus Rumah Tangga, Sualan Simalungun Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara)

Pengumuman ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga. Apabila terdapat pihak yang mengetahui adanya halangan atau keberatan terhadap pencatatan perkawinan ini, diharapkan untuk segera menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pencatatan perkawinan dapat berlangsung sesuai peraturan yang berlaku.

Bagikan Artikel ini