Inovasi Linggamas Gratis: Wujud Nyata Pelayanan Publik Prima di Purbalingga
Pada Kamis, 27 November 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga kembali menorehkan prestasi dalam upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat. Melalui sebuah Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Linggamas Gratis, 20 desa baru resmi bergabung, sehingga total menjadi 73 desa di Kabupaten Purbalingga yang telah mengimplementasikan inovasi ini.
Apa Itu Linggamas Gratis?
LINGGAMAS GRATIS adalah sebuah layanan inovatif yang memungkinkan masyarakat di setiap desa di Kabupaten Purbalingga untuk mengakses layanan administrasi kependudukan (adminduk) tanpa dikenakan biaya dan tanpa perlu repot datang langsung ke kantor kecamatan atau Dinas Dukcapil. Ini artinya, pengurusan dokumen-dokumen penting seperti:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
Semuanya dapat diselesaikan dengan mudah di kantor atau balai desa masing-masing. Bayangkan betapa simpelnya!
Perluasan Jangkauan di 20 Desa Baru
Penambahan 20 desa ini menjadi bukti komitmen Dinpendukcapil Purbalingga dalam memperluas akses layanan adminduk bagi warganya. Desa-desa yang baru bergabung dalam program Linggamas Gratis ini tersebar di beberapa kecamatan, meliputi:
- Bobotsari: Palumbungan, Karangmalang
- Bukateja: Bukateja, Karanggedang, Karangnangka, Karangcengis, Cipawon
- Kaligondang: Kalikajar, Selakambang, Sinduraja, Penaruban
- Karanganyar: Brakas
- Kemangkon: Muntang
- Kertanegara: Karangtengah
- Mrebet: Selaganggenn, Pengalusan, Karangnangka
- Padamara: Sokawera, Bojanegara
- Rembang: Bantarbarang
Dengan demikian, masyarakat di 20 desa ini kini dapat merasakan langsung kemudahan dan efisiensi dalam mengurus dokumen kependudukan.
Harapan Kepala Dinpendukcapil Purbalingga
Acara penandatanganan PKS ini dibuka langsung oleh Kepala Dinpendukcapil, Drs. Bambang Widjonarko, M.Si. Beliau menegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini dilaksanakan dalam rangka mendekatkan layanan kependudukan kepada masyarakat. "Masyarakat nantinya dapat mengurus administrasi kependudukan cukup di Desa tanpa perlu ke kantor Dispendukcapil yang tentunya akan memakan waktu dan biaya," jelasnya.
Lebih lanjut, Drs. Bambang Widjonarko, M.Si. juga menyampaikan harapannya agar dapat bekerja sama dengan seluruh desa di Kabupaten Purbalingga. Namun, beliau juga menjelaskan bahwa belum semua desa memenuhi syarat. "Berkaca dari kabupaten tetangga, Banjarnegara yang sudah seluruh desa, kami pun berharap bisa bekerja sama dengan seluruh desa di Kabupaten Purbalingga. Tetapi belum semua desa memenuhi syarat," ungkapnya.
Syarat utama bagi desa untuk bisa bergabung dengan Linggamas Gratis adalah kemampuan mengakses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sekitar 200 hingga 150 akun. Sampai saat ini, sudah 72 desa yang memenuhi kriteria tersebut.
Manfaat Linggamas Gratis bagi Masyarakat
Inovasi Linggamas Gratis membawa banyak manfaat, di antaranya:
- Efisiensi Waktu dan Biaya: Masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan waktu dan uang untuk transportasi ke kantor Dispendukcapil.
- Aksesibilitas Tinggi: Layanan tersedia di tingkat desa, memudahkan seluruh lapisan masyarakat, terutama yang jauh dari pusat kota.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan: Mendekatkan layanan berarti meningkatkan kualitas dan responsivitas terhadap kebutuhan adminduk warga.
- Digitalisasi Administrasi: Mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang berbasis elektronik.
Dengan terus bertambahnya desa yang bergabung, diharapkan Linggamas Gratis dapat semakin merata dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga.