Cara Membuat KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga: Panduan Lengkap

Card Image

Membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan langkah penting bagi setiap warga negara Indonesia. Di Kabupaten Purbalingga, proses pembuatan KTP dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi pemohon. Berikut adalah panduan lengkap untuk membuat KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga berdasarkan tiga kondisi utama: KTP Pemula, KTP hilang atau rusak, dan perubahan data.

1. KTP Pemula

Bagi warga yang baru pertama kali membuat KTP, langkah-langkah berikut harus diikuti:

  • Perekaman Data: Pemohon KTP Pemula harus melakukan perekaman data terlebih dahulu. Proses perekaman dapat dilakukan di:

    • Kantor Kecamatan setempat,
    • Mall Pelayanan Publik,
    • atau langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga.

    Dokumen yang Dibutuhkan:

    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Menunggu Status Print Ready Record (PRR): Setelah perekaman data selesai, pemohon harus menunggu hingga status perekaman berubah menjadi Print Ready Record (PRR). Status ini menandakan bahwa data pemohon sudah siap untuk dicetak sebagai KTP.

  • Pencetakan KTP: Setelah status PRR diterima, pemohon dapat datang kembali ke kantor untuk mencetak KTP.

2. KTP Hilang atau Rusak

Jika KTP Anda hilang atau rusak, berikut langkah yang perlu diambil:

  • Laporan Kehilangan atau Kerusakan:

    • Jika KTP hilang, pemohon harus mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan dari kantor Polsek setempat.
    • Jika KTP rusak, pemohon harus membawa KTP asli yang mengalami kerusakan.
  • Dokumen yang Dibutuhkan:

    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek (jika hilang).
    • KTP asli yang rusak (jika rusak).
  • Proses Penggantian: Serahkan dokumen ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diproses. KTP pengganti akan dicetak setelah verifikasi selesai.

3. Perubahan Data pada KTP

Jika Anda memerlukan perubahan data pada KTP, proses ini harus mengikuti petunjuk teknis yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022.

  • Dokumen yang Dibutuhkan:

    • Dokumen pendukung yang membuktikan perubahan data (misalnya, akta kelahiran untuk perubahan nama, akta nikah untuk perubahan status pernikahan, dll.).
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Prosedur Perubahan: Pemohon harus mengajukan permohonan perubahan data dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Setelah diverifikasi oleh petugas, perubahan data akan dilakukan, dan KTP baru akan dicetak.

Kesimpulan

Membuat atau memperbarui KTP di Kabupaten Purbalingga dapat dilakukan dengan mudah jika Anda memahami prosedur yang berlaku. Baik itu untuk KTP Pemula, penggantian KTP yang hilang atau rusak, maupun perubahan data, pastikan Anda mengikuti panduan di atas dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga siap melayani Anda dengan cepat dan efisien.

Bagikan Artikel ini