Mekanisme Laporan Gratifikasi
Dasar
Hukum
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
- Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
Mekanisme
Laporan Gratifikasi di Dinpendukcapil
- Penerimaan Gratifikasi
- ASN Dukcapil menerima
gratifikasi (hadiah, uang, barang, fasilitas, voucher, dll.) baik
langsung maupun tidak langsung.
- Penerimaan dilaporkan meski
nilainya kecil dan tidak diminta.
- Pelaporan Internal
- ASN segera melapor ke Unit
Pengendali Gratifikasi (UPG) atau pejabat yang ditunjuk (biasanya di
Inspektorat/Bagian Umum).
- Formulir laporan berisi:
identitas penerima, bentuk/jenis gratifikasi, nilai, waktu, tempat, serta
identitas pemberi.
- Batas waktu: 7 hari kerja
sejak penerimaan.
- Verifikasi UPG
- UPG/Pejabat Pengelola
Gratifikasi memeriksa kelengkapan laporan.
- UPG meneruskan laporan ke Inspektorat
Daerah atau langsung ke KPK.
- Pelaporan ke KPK
- Laporan gratifikasi wajib
disampaikan ke KPK maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan.
- Bisa melalui aplikasi GOL
(Gratifikasi Online) KPK atau surat resmi.
- Keputusan KPK
- KPK memutuskan apakah
gratifikasi:
- Menjadi milik negara (jika terkait
jabatan/berhubungan dengan tugas).
- Boleh dimiliki penerima (jika tidak ada kaitannya
dengan jabatan, misalnya hadiah keluarga dalam acara pribadi).
- Tindak Lanjut
- Jika dinyatakan milik negara ?
diserahkan ke kas negara.
- Jika boleh dimiliki ? bisa
digunakan oleh ASN penerima.