Dasar Hukum


Mekanisme Laporan Gratifikasi di Dinpendukcapil

  1. Penerimaan Gratifikasi
    • ASN Dukcapil menerima gratifikasi (hadiah, uang, barang, fasilitas, voucher, dll.) baik langsung maupun tidak langsung.
    • Penerimaan dilaporkan meski nilainya kecil dan tidak diminta.
  2. Pelaporan Internal
    • ASN segera melapor ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau pejabat yang ditunjuk (biasanya di Inspektorat/Bagian Umum).
    • Formulir laporan berisi: identitas penerima, bentuk/jenis gratifikasi, nilai, waktu, tempat, serta identitas pemberi.
    • Batas waktu: 7 hari kerja sejak penerimaan.
  3. Verifikasi UPG
    • UPG/Pejabat Pengelola Gratifikasi memeriksa kelengkapan laporan.
    • UPG meneruskan laporan ke Inspektorat Daerah atau langsung ke KPK.
  4. Pelaporan ke KPK
    • Laporan gratifikasi wajib disampaikan ke KPK maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan.
    • Bisa melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) KPK atau surat resmi.
  5. Keputusan KPK
    • KPK memutuskan apakah gratifikasi:
      • Menjadi milik negara (jika terkait jabatan/berhubungan dengan tugas).
      • Boleh dimiliki penerima (jika tidak ada kaitannya dengan jabatan, misalnya hadiah keluarga dalam acara pribadi).
  6. Tindak Lanjut
    • Jika dinyatakan milik negara ? diserahkan ke kas negara.
    • Jika boleh dimiliki ? bisa digunakan oleh ASN penerima.