Berkenaan dengan pindah datang suatu penduduk warga negara indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pada suatu wilayah yang berada di negara kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan dengan mudah. Sesuai dengan Pasal 31 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Bahwa Komunikasi untuk pengurusan Surat Keterangan Pindah (SKP) antara Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota daerah tujuan denan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota daerah asal dilakukan melalui surat elektronik atau media elektronik. Guna mempermudah komunikasi Dukcapil Provinsi, Dukcapil Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi yang telah tersedia.
Maka dari itu, masyarakat yang merasa keberatan untuk kembali ke Kabupaten/kota asal untuk mengurus pindah bisa melakukan permohonan langsung ke Dukcapil setempat untuk melakukan permohonan pindah.
Jenis Pindah
Selamat siang. Saya mau nanya bagaimana cara nya perpanjang surat pindah yg sudah kadaluasa. Surat dari purbalingga tujuan ke cikarang bekasi.
Apa syarat” untuk mengurusi surat pindah
Apa bisa diwakilkan untuk mengurusinya
Semua biaya nya berapa
Terimakasih
Pindah kemana? antar desa/kecamatan atau antar kabupaten/provinsi? biaya gratis bro
saya pindahan dari desa lewak kec. alafan kab. simeulue ke desa kajhu kab. aceh bsar tahun 2012. akan tetapi surat pindah saya hilang di kantor kepala desa kajhu. terus bagaimana solusinya