Surat Pindah Penduduk (WNA)
PERMOHONAN PINDAH PENDUDUK WNA
Perpindahan Penduduk WNA yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas dan Ijin Tinggal Tetap dengan klasifikasi :
1. Dalam Kabupaten/ Kota
2. Antar Kabupaten/ Kota dalam Propinsi
3. Antar Propinsi
Perpindahan penduduk WNA yang memiliki Ijin Tinggal Tetap dengan syarat :
1. KK
2. KTP orang asing
3. Fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya
4. Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Tetap
5. Menunjukkan Buku Pengawas Orang Asing
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
7. Pas Photo 4×6 sebanyak 2 lembar
PERMOHONAN DATANG PENDUDUK WNA
Perpindahan penduduk WNA yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas dengan syarat :
1. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
5. Pas Photo 4×6 sebanyak 2 lembar
Perpindahan Penduduk WNA yang memiliki Ijin Tinggal Tetap dalam wilayah NKRI yang datang dari Luar Kota dengan syarat :
1. Surat Keterangan Pindah dari Instansi Pelaksana Kependudukan daerah asal
2. Fotokopi Paspor dan menunjukkkan aslinya
3. Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Tetap
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (dari daerah asal)
5. Mununjukkan Buku Pengawas Orang
6. Pas Photo 4×6 sebanyak 2 lembar
Perpindahan Penduduk WNA yang memiliki Ijin Tinggal Sementara dalam wilayah NKRI yang datang dari Luar Kota
1. Surat Keterangan Pindah dari Instansi Pelaksana Kependudukan daerah asal
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
5. Pas Photo 4×6 sebanyak 2 lembar