Sosialisasi Peraturan Adminduk

Selama dua hari di Gedung Andrawina, Komplek Owabong waterboom Purbalingga, sejumlah undangan telah menghadiri guna mengikuti Sosialisasi Peraturan Adminduk pada tanggal 8 dan 9 Oktober 2022. Dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga Drs. M.Fathurrohman, M.Si guna menyampaikan laporan penyelenggara kegiatan. Diikuti oleh seluruh desa/kelurahan dan kecamatan di Kabupaten Purbalingga
Masing-masing bidang memberikan materinya terkait sosialisasi ini. Mugiyarto selaku Kabid menyampaikan jika bahwa dalam pelayanan masyarakat yang membahagiakan dukcapil akan membantu dan memberikan kemudahan data yang akurat dan cermati dokumen yang sebagai dasar perubahan data agar kami dalam memproses tidak mengalami keraguan. Tidak ada niatan petugas untuk mempersulit pelayanan. Bahwasanya dalam pelayanan adminduk dilakukan semuanya secara gratis, kemudian untuk desa2 yang terjadi pemekaran rt agar bisa dilakukan secara kolektif. Dalam mengurus adminduk diharapkan pemohon bisa dilakukan secara mandiri oleh pemohon langsung.
Ketika dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan sesuai dengan perundang-undangan permendagri no.73 Tahun 2022. Pencatatan peristiwa nama harus sesuai putusan pengadilan apabila berubah drastic. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan mudah di baca, tidak bermakna negative, tidak multi tafsir. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang di singkat, kecuali diartikanlain, menggunakan tanda baca, mencantumkan gelar.
Diharapkan dengan pelaksanaan sosialisasi ini, peserta bisa menerapkan dan memahami apa yang telah disampaikan oleh naras umber dan diaplikasikan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Cek ktp