- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan / undangan, foto copy KK ,KTP Lama yang masih berlaku.
- Ambil nomor antrean.
- Tunggu pemanggilan sesuai nomor antrean.
- Menuju ke ruangan yang di tentukan.
- Petugas melalukan verifikasi data penduduk dengan data base.
- Melakukan foto (digital).
- Tanda tangan (Pada alat perekam tanda tangan)
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata.
- Petugas membutuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidik jari.
- Proses perekaman selesai, undangan di tandatangani oleh operator.
- Bagi wajib KTP yang perekaman dat e-KTP nya gagal karena ada kesalahan data , agar membetulkan data melalui pelayanan penertiban KK SIAK reguler , baru kemudian di lakukan perekaman ulang sesuai jadwal ulang yang akan di tentukan pada saat perekaman pertama.
29 thoughts on “Proses Pembuatan e-KTP”
Comments are closed.
min mau nanya persyaratan buat ganti e-ktp yang rusak apa aja?
silahkan pengajuan kembali di Kecamatan dari desa/kelurahan
Saya mau tanya nih bp/ibu. Sy buat ktp tgl 04-09-2017 di kantor kecamatan karanganyar apakah sudah jadi apa belum.
Mau tanya nih, sy bkn ktp Tgl 04-09-2017 di di kantor kecamatan karanganyar, apa ktp yang di buat tgl 04-09-2017 sudah jadi apa ya
saat ini masih dalam proses pencetakan berurutan sesuai pengajuan, silahkan cek bulan-bulan depan kembali
Maaf pak mau nanya, untuk yg udh melakukan perekaman pas di cek petugas dikec. Data saya ganda, ujar petugas kec.harus memblokir dlu data yg ganda tersebut ke disduk, apakah itu harus pak ? Pas saya cek data yg ganda ada beberapa data saya yg sama persis semuanya dengan data saya, apakah itu harus di blok juga di kantor disduk?
data ganda harus diproses, Anda dapat langsung datang ke kantor dukcapil, karena data ganda mengakibatkan Anda bisa memiliki dua data dan bisa mempersulit proses Anda dalam mendapat pelayanan masyarakat.
Mohon maaf bpk/ ibu,,saya mau tanya kalau perekaman e ktp d bulan april 2017 kira kira e ktp bisa jadi d bulan apa ya?? Terima kasih
saat ini masih dalam proses pencetakan dan menunggu kiriman blangko berikutnya
Selamat sing.
Saya mau nanya,proses pembuatan ektp paling cepat berapa tahun Dan paling lama ?? Berapa tahun ??
Apa kah rakyat harus membayat/ nembak/ nyogok, biar proses nya di percepat ??
saat ini dinas masih menunggu pengiriman blangko dari pusat, blangko yang telah datang akan langsung dicetakan berurutan sesuai pengajuan para pemohon
18 sep 2017, saya sudah proses ektp. Apa kah pencetakan nya sudah selasi?
saat ini masih dalam proses pencetakan. KTP Anda bisa tercetak min dalam 6 bulan setelah pengajuan karena masih menunggu pengiriman blangko dari pusat dan pencetakan berurutan sesuai pengajuan
Pak kalau buat e ktp luar domisili bisa ga? Ktp lama saya ambon. Masa harus jauh jauh ke ambon cuman buat e ktp.
mau tanya pak, bulan sptember kmarin sdh mlakukan prekaman,
info.a nanti dsember ktp lama sudah bsa dtuker sma e-ktp.
untuk pengambilan kira2 per tanggal brpa yh pak, apkah awal bulan juga sudah bisa dtukarkan.??
mohon info, krna saya prantau takut.a pas mau nuker blom bsa.^
terima kasih sblum.a.
Mohon maaf, untuk KTP EL sepertinya belum bisa ditukarkan dibulan desember. karena ketersediaan blanko yang terbatas, bahkan bisa dikatakan kosong. kemungkinan blanko tersedia di bulan januari/febuari. terima Kasih
Dari bulan Februari sampai sekarang eKTP saya koq blm jadi-jadi ya? Katanya bahan eKTP habis, apa tdk bisa minta lagi dipusat…
Blangko KTPEL di drop dari pusat dan pusat yang membagikan secara bertahap keseluruh Indonesia.
trus kapan jadinya? saya domisili di jakarta timur. sudah 1 tahun ktp ga jadi2. ke kelurahan cuma dikasi resi/suket yg ada potonya dgn masa berlaku 6 bulan.
mau sampai kapan ya digantungin gini? sakit looohhhh
kalau tidak punya surat panggilan gimana,?
tinggal melakukan perekaman dikecamatan dengan membawa pengantar desa/kelurahan dan fc kk.