PERMOHONAN PINDAH PENDUDUK WNA
Perpindahan Penduduk WNA yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas dan Ijin Tinggal Tetap dengan klasifikasi :
1. Dalam Kabupaten/ Kota
2. Antar Kabupaten/ Kota dalam Propinsi
3. Antar Propinsi
Perpindahan penduduk WNA yang memiliki Ijin Tinggal Tetap dengan syarat :
1. Mengisi Formulir Pindah
2. KK
3. KTP orang asing
4. Fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya
5. Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Tetap
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
7. Pas Photo 4×6 sebanyak 2 lembar
Perpindahan penduduk WNA yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas dengan syarat :
1. Mengiri Formulir Pindah
2. SKTT Asli
3. Fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya
4. Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Tetap
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
6. Pas Photo 4×6 sebanyak 2 lembar