Perceraian Akibat KDRT Sedikit

PURBALINGGA, HUMAS – Dari tahun ke tahun, jumlah perceraian akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) memang sedikit. Tapi bukan berarti kasus KDRT minim sebabkan perceraian.

“Kebanyakan korban KDRT menggunakan alasan yang lain untuk menceraikan pasangannya. Sebab, memang banyak persyaratan yang harus dipenuhi korban untuk bisa membawa kasus KDRT ke pangadilan, baik pengadilan agama maupun pengadilan negeri,” ujar Panitera Muda Pengadilan Agama Purbalingga, Rosiful usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Hapus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Tim Harapan) di Aula Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP), belum lama ini.

Sebagai contoh Suwanti (30), sebut saja begitu. Perempuan yang saban harinya bekerja sebagai buruh di plasma rambut palsu ini mengatakan saat ditanya hakim dalam sidang cerainya yang vonisnya turun Kamis pekan lalu, alasan dia menggugat cerai suaminya karena suami tak bertanggung jawab.

“Sebenarnya, selain tidak bertanggung jawab, suami saya juga sering main kasar. Saya sering dipukul, ditendang malah pernah dicekik. Yang terakhir ini sampai ketahuan ibu saya,” ungkapnya pahit.

Suwanti terpaksa menutupi perilaku kasar sang suami di depan meja pengadilan, sesuai arahan sang Lebe (Kaur Kesra di Pemerintahan Desa-red). Pak Lebe yang sudah pengalaman bertahun-tahun mendampingi warganya dalam urusan perceraian, kata dia, mengatakan kasus KDRT akan memberikan konsekuensi persidangan yang panjang atau berkali-kali, dampak psikologis yang mendalam bagi kedua belah pihak, harus mampu menunjukkan bukti visum dan saksi, serta persoalan lainnya yang melelahkan.

“Saya memang sering dipukul. Tapi setelah dipukul atau dicekik kan nggak ngerti kalau harus ke rumah sakit. Kalau tahu, kayaknya juga males dan malu,” ujar perempuan beranak satu yang kini berstatus janda itu.

Data Pengadilan Agama Purbalingga menyebutkan kasus perceraian sepanjang tahun 2013, mencapai 2.308 kasus. Sebanyak 73 persennya diajukan oleh pihak perempuan, atau sebanyak 1.686 kasus. Sisanya, sebanyak 622 kasus merupakan cerai talak atau yang digagas oleh pihak suami.

 

Fenomena Gunung Es

Sementara itu, Sekretaris Tim Harapan Purbalingga, Pandansari mengatakan kasus KDRT yang terdata memang belum bisa menggambarkan kondisi riil, semacam fenomena gunung es. Sejak tahun 2007 hingga 2013, pihaknya mencatat ada sebanyak 183 korban kekerasan, 173 diantaranya atau 94,53 persennya berjenis kelamin perempuan.

“Itu hasil yang kami kumpulkan di tiga posko, baik di PPA POLRES, RSUD Goetheng dan BKBPP. Saya yakin, yang tidak dilaporkan pasti lebih banyak,” tegasnya.

Menurut Pandansari, kebanyakan perempuan korban KDRT tidak berani melaporkan kasusnya karena menganggap apa yang terjadi padanya sebagai sebuah aib. Namun, pihaknya melihat semakin tahun semakin besar kesadaran para permepuan untuk melaporkan KDRT yang dialaminya.

“Sudah semakin meningkat kesadarannya. Malah ada yang sudah berani curhat, dan biasanya sampai nangis-nangis. Setelah kami telusuri dengan mengorek keterangan kedua belah pihak, ternyata hanya kasus pertengkaran biasa. Dan setelah kami bimbing, mereka rujuk dan besoknya sudah boncengan mesra lagi,” ujarnya seraya tersenyum.

Pandansari mengatakan, kehadiran Tim Harapan memang tidak harus mengantarkan kasus KDRT ke meja pengadilan. Tim Harapan lebih sebagai mediator agar kedua belah pihak menemukan jalan terbaik bagi rumah tangganya.

“Tapi, kalau masyarakat menemukan adanya kasus KDRT, bahkan melihatnya secara langsung, sebaiknya jangan diam saja. Tetap laporkan dan dampingi korban untuk datang ke kami di tiga posko tadi. Untuk korban di bawah umur, dapat segera kami evakuasi ke rumah aman atau shelter khusus yang telah kami sediakan,” pungkasnya. (cie)