Penandatanganan PKS antar PA Purbalinga dan Dinpendukcapil Purbalingga

Siang hari kemarin tepat di tanggal 5 Desember 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga dengan Pengadilan Agama Purbalingga telah menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pengiriman petikan Salinan putussan/penetapan akta cerai dan akta nikah isbat untuk di entri data kependudukan guna menunjang layanan kepada masyarakat.

Mendasari surat dan kesepakatan Bersama antara Pengadilan Agama Kabupaten Purbalingga dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan Nomor.W.11.A.23/917/HM.01.1/VI/2022 dan Nomor.180/04/VI/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Percepatan Layanan Hukum kepada masyarakat untuk mewujudkan keadilan yang mempunyai maksud dan tujuan bahwa perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk mensinegikan program maupun peran PARA PIHAK sesuai fungsi dan tugas masingpmasing dalam rangka pelayanan kepada masyarkat yang berkaitan dengan publikasi produk Pengadilan Agama Purbalingga dan pencegahan penggunaan produk Pengadilan Agama Purbalingga yang palsu, yang bertujuan untuk Percepatan Layanan Hukum kepada masyarakat untuk mewujudkan keadilan dan meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan Dokumen Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga.(eReL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *