Pemusnahan KTPel Rusak/Invalid
Jumat, 5 Februari 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga telah melakukan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) rusak atau invalid dengan cara dibakar sebanyak 1.157 keping. Pemusnahan tersebut dilakukan agar KTPel yang rusak atau invalid tidak dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.