Pembahasan Penyempurnaan SP dan SOP Dengan Akademisi dan Tokoh Masyarakat

Pelayanan yang prima menjadi sangat penting dan bermanfaat bagi kepuasan pemohon. Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi sangat penting ketika berada di pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat. Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi patokan dalam bekerja agar tidak melenceng jauh dari aturan yang tertera di Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tersebut.

Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil sangat memperhatikan betul tentang Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan ketika sedang melayani masyarakat dalam mendapatkan dokumen adminduk.

Pada hari selasa tanggal 16 Agustus 2022 Bertempat di ruang rapat Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Purbalingga yang tengah dihadiri oleh struktural OPD, para akademisi serta tokoh masyarakat yang diwakilkan oleh mahasiswa Unsoed dan Bapak Jumanto dari Muhammadiyah di adakan pembahasan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru agar disempurnakan.

Agar masyarakat lebih puas ketika mendapatkan layanan dokumen admindu dengan mudah, cepat dan tepat. maka Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada disempurnakan dan mengacu pada Peraturan bupati no 71 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan administasi kependudukan dan pencatatan sipil. Tiap tiap bidang telah menyerahkan materinya untuk dibahas dan dikomunikasikan dengan anggota rapat.

Sebagaimana yang disampaikan oleh akademisi yang diwakilkan oleh mahasiswa bahwa banyak masyarakat yang belum paham ketika KK terbaru yang menggunakan QR Code tidak perlu untuk dilegalisir, bagaimana cara untuk memberikan edukasi kepada masyarakat?.

Jumanto juga menyampaikan ketika banyak permasalahan terkait penambahan title/gelar pada KTP EL. Yang sebenarnya jika title/gelar itu tidak di kolom nama melainkan di input di kolom gelar agar tidak mengganggu pada data saat NIK digunakan oleh lembaga pengguna. Mudah mudahan dengan selesainya Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP)ini dibahas di forum, maka pelayanan kepada masyarakat agar lebih ditingkatkan kembali agar lebih prima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *