PDIP dan PAN Usulkan Tahun 2014 e-KTP Gratis di Purbalingga

PURBALINGGA- Mengantisipasi berakhirnya pembiaayaan pencetakan E-KTP dari pemerintah pusat pada tahun 2014. Maka Pemkab Purbalingga mengajukan rancangan Perda Nomor 17 tahun 2010 tentang perubahan retribusi penggantia biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.

E-KTP itu sendiri adalah program pemerintah secara nasional untuk memujudkan tertib administrasi, yang diharapkan seluruh penduduk tanpa terkecuali sudah memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK). Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Purbalingga, Khodirin SH MM pada saat Rapat Pandangan Umum Fraksi (Kamis, 17/10)  mengatakan Fraksi PDIP berharap agar perubahan Perda tidak membebani masyarakat, terutama terkait biaya retribusi pengganti biaya cetak dokumen kependudukan dan
dokumen catatan sipil. “Fraksi kami mengusulkan agar biaya pembuatan akte kelahiran, kartu
keluarga, dan KTP sebaiknya digratiskan saja, terutama untuk masyarakat yang tidak mampu” tambah Khodirin Senada dengan Fraksi PDIP, ketua Fraksi Amanat Nasional H Agus Suyatno
SPdi mengatakan tarif retribusi yang dikenakan diupayakan seringan mungkin.

“Bahkan jika memungkinkan tanpa biaya atau gratis” tambah Agus Pelayanan Publik yang terkait dengan administrasi kependudukan dan catatan sipil lanjut Agus harus diarahkan agar data kependudukan
valid, handal dan tersedia dengan baik. Selain itu ketua Fraksi Persatuan Pembaruan Bangsa, Hj Nurul Hidayah SH MSi dalam pandangan umumnya mempertanyakan dasar penentuan tariff retribusi penggantian biaya cetak khususnya KTP sebesar 100 ribu. “Apakah dengan peningkatan tarif secara otomatis akan meningkatkan pelayanan yang dilakukan oleh Pemda? ” tambah Nurul Empat Fraksi lainnya, Fraksi Golkar, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi PKS dan Fraksi partai Demokrat, menyatakan sependapat untuk dilakukan perubahan Perda Nomor 17 tahun 2010 tentang perubahan retribusi
penggantia biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.(dy)

Comments are closed.