Friday, April 26, 2024
BeritaKependudukan

Mulai JANUARI 2014 Urusan Dokumen Administrsi Kependudukan Gratis

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Purbalingga, Nur Hamam menegaskan, mulai Januari ini, pengurusan seluruh dokumen kependudukan tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Baik membuat KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Perceraian dan dokumen kependudukan lainnya, gratis. Karena itu masyarakat diminta untuk membuat sendiri dokumen tersebut agar tidak ditipu.

Menurut Nur Hamam, hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang No 24 tahun 213 tentang administrasi kependudukan.

Di sisi lain, Nur Hamam menyadari bahwa pelayanan di Dindukcapil belum bisa dilaksanakan dengan cepat mengingat keterbatasan tenaga dan sarana.

Untuk membuat akte kelahiran tidak bisa 10 menit. Passalnya tenaga dan sarana yang terbatas. Tapi pihaknya berupaya semaksimal mungkin.

Sementara itu, soal EKTP, sejak 31 Desember program dari pemerintah pusat sudah selesai. EKTP saat ini ditangani oleh Dindukcapil Kabupaten. Hanya saja pihaknya menunggu blangko dari Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri).

Adapun perihal masa berlaku EKTP, Nur Hamam mengatakan, sesuai dengan UU terbaru, EKTP tersebut berlaku seumur hidup. Apa bila dalam EKTP yang hanya berlaku selama lima tahun, secara otomatis masa berlaku seumur hidup.

Comments are closed.