Kartu Keluarga

  1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru
No.KomponenUraian
1.PersyaratanPENERIBITAN KK BARU KARENA MEMBENTUK KELUARGA BARU
1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perkawinan/ Perceraian belum tercatat.
 
PENERIBITAN KK BARU KARENA PENGGANTIAN KEPALA KELUARGA
1. Akta Cerai/ akta kematian
 
PENERBITAN KK BARU KARENA PISAH KK
1. fotokopi KK lama; dan
2. berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
 
PENERBITAN KK BARU KARENA PINDAH DATANG PENDUDUK YANG TIDAK DIIKUTI DENGAN KEPALA KELUARGA
1. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang
 
PENERBITAN KK BARU KARENA WNI YANG DATANG DARI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KARENA PINDAH
1. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi WNI yang datang dari luar wilayah Republik Indonesia.
 
PENERBITAN KK BARU KARENA RENTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
1. surat keterangan penggantian identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan.
 
PENERBITAN KK BARU KARENA ORANG ASING YANG MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA DAN BAGI WNI YANG SEMULA BERKEWARGANEGARAAN ASING
1. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
 
PENERBITAN KK BARU UNTUK PENDUDUK ORANG ASING
1. izin tinggal tetap;
2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
3. surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
PENERBITAN KK KARENA PERUBAHAN DATA
1. KK lama;
2. keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
 
PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK BAGI PENDUDUK WNI
1. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
2. KTP-el.
 
PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK BAGI PENDUDUK ORANG ASING
1. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
2. kartu izin tinggal tetap; dan
3. KTP-el.
2.Sistem Mekanisme dan ProsedurPELAYANAN DI KECAMATAN
1. Petugas memverifikasi berkas permohonan dan input data yang bisa di proses di Kecamatan;
2. Kepala bidang Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi, validasi dan approval Pengajuan KK secara online;
3. Kepala Dinpendukcapil menandatangi KK secara elektronik ;
4. Petugas Operator Kecamatan mencetak dan menyerahkan KK kepada pemohon.
 
  
PELAYANAN DI DINPENDUKCAPIL :
1. Petugas Dinpendukcapil memverifikasi berkas permohonan;
2. Petugas bidang Kependudukan memvalidasi berkas KK ;
3. Kepala Fungsional/Sub koordinator Penerbitan KK memvalidasi dan memferivikasi pengajuan KK;
4. Kepala bidang Pendaftaran Penduduk melakukan approval Pengajuan KK;
5. Kepala Dinpendukcapil menandatangi KK secara elektronik ;
6. Petugas bidang Kependudukan mencetak dan menyerahkan KK kepada pemohon.
 
2.Jangka Waktu Penyelesaian30 (tigapuluh) menit
3.Biaya GRATIS

33 thoughts on “Kartu Keluarga

  • November 7, 2017 at 12:06 pm
    Permalink

    Selamat siang bpk/ibu saya mau registrasi ulang kartu perdana saya tetapi di keterangan NIK sama KK berbeda tolong di bantu ini NIK 3303182111900001 dan KK 3303180603050213 trima kasih

    • November 8, 2017 at 7:52 am
      Permalink

      Demi keamanan data dan kenyamanan pemohon sementara solusi Anda dapat mendaftarkan nomor langsung melalui Gerai Operator karena data yang ada dapat didaftarkan langsung di gerai. Terima kasih

  • November 6, 2017 at 4:50 pm
    Permalink

    Kirim aja ke nomer ini 082136204188 penting ya mba atau mas

  • November 6, 2017 at 4:49 pm
    Permalink

    Mba minta tolong kirim nomer kk atas nama sisca dewi praptiasih kepala keluarganya ajisantoso buwt regist kartu hp

  • November 1, 2017 at 4:54 pm
    Permalink

    Mohon dibantu
    Saya mau registrasi ulang kartu prabayar saya kenapa nomor kk sayang yang tercantum di kk salah ya

  • October 31, 2017 at 12:22 am
    Permalink

    Untuk cek no kk dimama ya?

    • November 6, 2017 at 10:58 am
      Permalink

      cek KK untuk keperluan apa?

  • October 30, 2017 at 9:42 pm
    Permalink

    Mau tanya nomor KK saya berapa ya…??
    Saya Sunar alamat karangbanjar Rt.23.Rw.10,Bojongsari.
    Nomer E-Ktp saya 3303140312840001

  • October 28, 2017 at 5:03 pm
    Permalink

    Saya mau tanya untuk pembuatan KTP itu perlu berapa bulan si saya udah hampir 1tahun blm jadi2 tolong di jawab soaly saya butuh bngt KTP itu apa karna sistim.y kaya gitu apa gimana tolong di bantu .

    Saya dari desa wanoga kulon RT 3 RW 1 kecamatan Rembang kabupaten Purbalingga terimakasih

    • November 4, 2017 at 9:33 am
      Permalink

      Silahkan dicek pengajuan KTPEL Anda melalui sms di 0816663304 ketik : KTPEL(spasi)NIK Anda , contoh : KTPEL 330303030303030303
      Bila membutuhkan KTPEL untuk keperluan bisa menggunakan surat keterangan KTPEL yang fungsinya sama seperti KTPEL

    • November 4, 2017 at 9:29 am
      Permalink

      sementara melalui sms di 0816663304 ketik : KTPEL(spasi)NIK Anda , contoh KTPEL 330303030303030303

  • August 4, 2017 at 11:03 am
    Permalink

    Alangkah Lebih Baiknya jika KK & EKTP bisa di cek secara Online, seperti Kabupaten Lain

    • October 30, 2017 at 8:16 pm
      Permalink

      Saya mau liat ktp saya

  • August 2, 2017 at 9:38 am
    Permalink

    MAU TANYA NO KK ATAS NAMA SUGANGGA HERDIKA, DENGAN NIK KTP 3301210911890003
    ALAMAT GEMURUH
    RT. 001 RW. 008
    KEL. GEMURUH
    KEC. PADAMARA
    TERIMA KASIH

Comments are closed.