KPU Purbalingga Tetapkan DPT Pileg 2014
PURBALINGGA, Setelah melalui berbagai tahapan pemutahkhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), masukan dan tanggapan dari masyarakat, parpol peserta pemilu dan proses lainya, akhirnya KPU Kabupaten Purbalingga mentetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pileg 2014. (Rabu,11/9)
DPT Kabupaten Purbalingga ditetapkan dengan jumlah 725.419 pemilih, terdiri 365.149 pemilih laki-laki dan 360.270 pemilih perempuan. Penetapan DPT ini nantinya akan digunakan dalam Pemiliha Umum Legislatif Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Purbalingga Tahun 2014, yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2014.
Menurut ketua KPU Purbalingga Herry Sulitiyono ST, penetapan DPT ini telah melalui beberapa tahap yaitu pemuthakiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih serta pengumuman DPS di masing-masing wilayah guna menyerap aspirasi dan tanggapan, masukan dari masyarakat dan parpol peseta pemilu.
“Penetapan DPT Purbalingga telah sesuai dengan tahapan pemilu.” tutur Herry
Hery menambahkan perubahan DPT bisa berubah setiap saat, dengan rentang waktu yang cepat, seperti adanya pemilih yang mutasi luar daerah/pindah domisili, meninggal dunia adanya pemilih pemula dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.
“Adanya pemilih pemula yang tidak tercantum dalam DPS serta pemilih yang tercecer, itu sangat mempengaruhi jumlah DPT, ”jelasnya.
Bagi masyarakat yang belum tercantum dalam DPT, KPU masih memberikan kelonggaran kepada warga untuk dapat menjadi pemilih dalam pileg 2014. Bagi masyarakat yang belum terdaftar saat DPT ditetapkan bisa didaftarkan untuk menjadi pemilih pemilu, kalau disebakan tidak mempunyai identitas KTP/KK maka akan masuk dalam daftar pemilih khusus. Untuk warga/atau pemilih pemula atau belum berusia 17 tahu tapi sudah pernah kawin masuk dalam daftar pemilih tambahan. Dan apabila menjelang hari pelaksanaan pemungutan suara masih ada warga yang tercecer KPU tetap memberikan kelonggaran kepada warga untuk meberikan hak suaranya dengan membawa KTP/KK.
Rapat pleno penetapan disaksikan dari segenap unsur penyelenggara pemilu seperti komisioner pemilu, panwaslukab, PPK se-Kabupaten Purbalingga serta dari pemkab diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Drs Djarot Sopan Riyandi dan dari Bagian Tata Pemerintahan, dan Kesbangpolinmas.
Jumlah seluruh penyelenggara pemilu di Kabupaten Purbalingga berjumlah 2.183 yang terdiri dari PPK sebanyak 18, PPS sebanyak 239, TPS sebanyak 1.926 termasuk 1 TPS di rumah tahanan. (Humas-Kmn)