Kecamatan Kalimanah Terbaik Laksanakan Program e-KTP

PURBALINGGA,  Kecamatan Kalimanah menjadi kecamatan paling sukses melaksanakan program e-KTP (elektronik Kartu Tanda Penduduk) di Kabupaten Purbalingga. Kalimanah juga menjadi terdepan dalam pendistribusian e-KTP setelah terecetak. Selain Kalimanah, Kecamatan Padamara juga tercatat sukses sebagai kecamatan paling banyak penduduk yang terekam iris mata dan sidik jarinya.

Slain partisipasi masyarakatnya yang bagus, e-KTP Kecamatan Kalimanah juga paling banyak tercetak. Dari jumlah wajib KTP dengan kuota 38.963 orang, ada sebanyak 35.325 orang yang berpartisipasi merekamkan iris mata dan sidik jarinya, atau sekitar 91 persen. Sedangkan jumlah e-KTP yang berhasil tercetak sebanyak 35.228 orang atau 99,73 persen. Dan pada pencatatan per-9 Maret 2013 lalu, telah sukses terdistribusikan kepada sebanyak 33.040 orang atau 93,53 persen.

“Kalau tentang pencetakan, itu memang kewenangan dari pemerintah pusat. Di luar kemampuan kami maupun petugas di kecamatan. Kami terus melakukan komunikasi dengan pusat, tapi tidak mungkin melakukan intervensi karena pusat itu kan melayani se-Indonesia,” ujar Kepala Seksi Pencatatan dan Pendataan Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga, Wahyudi Pamungkas SSTP, Selasa (12/3).

Wahyudi mengatakan, hingga 9 Maret 2013, ada sebanyak 112.225 warga Kabupaten Purbalingga yang belum merekamkan iris mata dan sidik jarinya. Paling banyak terdapat di Kecamatan Mrebet mencapai 10.983 orang. Hal ini karena jumlah penduduk wajib KTP di Mrebet memang paling tinggi di Purbalingga, yaitu mencapai 57.339 orang.

Menurut Wahyudi, penduduk yang belum merekamkan iris mata dan sidik jarinya untuk segera melakukannya di kantor kecamatan setempat. Mengenai pembiayaan, hingga saat ini masih gratis karena belum ada petunjuk apapun dari pemerintah pusta terkait hal ini.

“Memang dulu pernah disampaikan, per-1 Januari 2013 pelayanan e-KTP ada biaya adminsitrasi. Tapi karena belum ada pentunjuk apapun dari pemerintah pusat, ya sementara memang tetap gratis. Makanya, yang belum merekam segera saja merekam,” pintanya.

Bagi penduduk yang sudah merekamkan iris mata dan sidik jarinya, namun e-KTP belum tercetak dan terdistribusi, menurut Wahyudi, masih bisa menggunakan KTP lama atau biasa yang disebut KTP SIAK dalam mengurus berbagai administrasi lainnya, seperti membayar pajak kendaraan bermotor, pembuatan KK, akta dan sebagainya. KTP lama ini hanya berlaku hingga tanggal 31 Desember 2013.

“Tapi kalau instansi pelayanan tetap menghendaki e-KTP, bisa minta surat pengantar pada kecamatan masing-masing yang intinya yang bersangkutan sudah terekam tapi e-KTP nya belum tercetak,” jelasnya. (Humas/cie)