Thursday, April 25, 2024
Layanan

Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu Identitas  Anak atau KIA merupakan kartu yang diberikan kepada anak-anak di Surakarta yang berumur 0-17 tahun dengan bentuk seperti KTP. Kartu ini sebagai bentuk solusi bagi anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik terbaik sesuai dengan yang dimandatkan oleh norma internasional (Konvensi Hak Anak PBB) dan Nasional (UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Selama ini hak anak sebagaimana diamanatkan konvensi PBB dan UU No. 23 Tahun 2002 belum dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan.

Tujuan KIA :

  1. Memberikan fasilitas tertentu pada berbagai bidang sesuai kebutuhan anak,
  2. untuk meningkatkan kesadaran orang tua dalam membuatkan akta kelahiran bagi anaknya,
  3. untuk memberikan jaminan kesejahteraan, perlindungan dan fasilitas bagi anak.

13 thoughts on “Kartu Identitas Anak (KIA)

  • Aris ruswanto

    Susah amat si daftarin KIA anak

    Reply
  • Ita Qurniati Fardiyah

    Pembuatan KIA

    Reply
  • Syarat pengambilan KIA anak apa saja ya bapak/ibu untuk pendaftaran secara online. Trimksih

    Reply
  • TAQIF AN'MA FAWAS

    bisa kah secara online

    Reply
  • Mau buat akte onlain gman cara nya

    Reply
  • Agus Riyanto

    Pagi saya mau nanya kalau mau membuat KIA itu bisa langsung ke capil atau tidak, terimakasih atas informasinya

    Reply
  • Dalam, syarat apa saja nggih untuk pembuatan KIA

    Reply
  • Kebijakan yang sangat bijaksana, mengingat melindungi anak anak ini merupakan kewajiban dari setiap orang yang tentunya dari pemerintah juga

    Reply
  • Bagaimana prosedur mengajukan pembuatan KIA ?????

    Reply
  • AGUSTINA S

    Purbalingga sdh berlakublm ya KIA????

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *